RI News. Denpasar, 24 Juli 2026 — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memfinalisasi penyempurnaan regulasi pengolahan hasil hutan sebagai terobosan strategis untuk mempercepat program hilirisasi, meningkatkan nilai tambah sumber daya hutan, serta memperkuat daya saing industri kehutanan Indonesia di kancah global.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menyatakan bahwa penyempurnaan tersebut merupakan respons langsung terhadap dinamika industri, perdagangan internasional, dan kebutuhan kepastian berusaha di sektor kehutanan. Aturan yang disempurnakan meliputi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
“Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara lestari sekaligus mengubahnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi hilirisasi,” tegas Erwan dalam keterangannya yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat.

Menurut Erwan, pendekatan kehutanan saat ini harus bergeser dari sekadar penyediaan bahan baku mentah menuju pengelolaan yang menghasilkan nilai tambah tinggi melalui industri pengolahan yang inovatif dan berkelanjutan. “Tanpa hutan yang lestari, tidak akan ada industri kehutanan yang berkelanjutan. Tanpa pasokan bahan baku yang terjamin keberlanjutannya, hilirisasi tidak akan pernah berjalan,” ujarnya.
Erwan menekankan pentingnya pendekatan forest-based value chain yang menghubungkan seluruh rantai mulai dari pengelolaan hutan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, distribusi, hingga pemasaran dan ekspor sebagai satu ekosistem terintegrasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan pasar global terhadap legalitas, keberlanjutan, dan rendahnya jejak karbon produk hasil hutan Indonesia.
Sementara itu, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi, menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi juga ditujukan untuk memperkuat sistem pembinaan industri pengolahan yang legal, efisien, dan ramah lingkungan. “Kita harus melakukan good forest governance, mulai dari hulu hingga pasar, agar pasokan bahan baku tetap terjamin dan keberlanjutan hutan tetap terjaga,” kata Ade.
Baca juga: Impian Anak Jakarta Menjadi Nyata: Jelajah Istana Kepresidenan di Hari Anak Nasional
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pelaporan, monitoring, dan pengawasan, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk ikut menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Pewarta: Vitalis No
Tagline: #HilirisasiKehutanan, #Kemenhut, #PengelolaanHutanLestari, #IndustriHasilHutan, #ForestValueChain, #EkonomiHijauIndonesia,

