RI News.Karanganyar, 24 Juli 2026 — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Karanganyar mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan sementara Kepala Unit Jaten, Muchlis Hadiyanto (MH), menyusul pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan berkedok jual beli kursi tenaga harian lepas (THL) ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Direktur Utama PUDAM Tirta Lawu, Agung Wibisono, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung terhadap salah satu pegawai kami sehubungan dengan memasuki tahap penuntutan, perusahaan telah mengambil langkah administratif berupa pembebasan sementara dari jabatan dan pembebastugasan sementara atau dirumahkan sesuai ketentuan internal perusahaan,” ujar Agung saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Agung, kebijakan ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Setiap pegawai yang terlibat proses hukum akan diperlakukan sesuai mekanisme internal tanpa pandang bulu, sebagai wujud nyata dari prinsip integritas dan akuntabilitas. MH, yang telah menjadi pegawai tetap sejak 2010 dan sebelumnya menjabat Kepala Unit Jaten, kini diberi kesempatan untuk fokus menghadapi proses hukumnya.

Pembebastugasan ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polres Karanganyar. “Setelah terjadi P21 kami mengambil langkah pemberhentian sementara agar yang bersangkutan fokus terhadap proses hukumnya,” tambah Agung. Perusahaan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan status kepegawaian MH lebih lanjut.
Sementara itu, jabatan Kepala Unit Jaten untuk sementara kosong. Direksi PUDAM Tirta Lawu berjanji segera menunjuk pelaksana tugas agar pelayanan air minum kepada pelanggan tetap berjalan optimal tanpa gangguan. Di sisi lain, manajemen juga akan mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme rekrutmen pegawai, termasuk penerapan skema dan aturan baru yang lebih transparan guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Baca juga: Dibiarkan Menggantung: Penyidikan Kasus Pengusiran Jurnalis di PT AR Mandek Dua Bulan Lebih
“Kami akan mengambil langkah dalam rekrutmen dengan skema dan peraturan baru sesuai kebutuhan agar semuanya lebih jelas dan tidak menimbulkan simpang siur,” tegas Agung. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem internal perusahaan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan publik air bersih di wilayah Karanganyar.
Pewarta: Sumanto
Tagline: #PUDAMTirtaLawu, #KasusPenipuanTHL, #GoodCorporateGovernance, #Karanganyar, #ProsesHukum, #PembebastugasanPegawai,

