RI News. Jakarta, 23 Juli 2026 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap 29 pejabat struktural di lingkungannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja dan kelancaran pelayanan publik di bidang penegakan hukum.
Mutasi tersebut resmi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI, yang ditetapkan pada Rabu, 22 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa rotasi ini merupakan hal yang biasa dilakukan sebagai proses promosi, rotasi, dan pengisian kekosongan jabatan strategis.
“Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026).

Rotasi kali ini menyentuh posisi-posisi kunci, mulai dari tingkat pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), serta unit-unit pendukung seperti Badan Pemulihan Aset dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Beberapa perubahan menonjol di antaranya adalah promosi Muhammad Syarifuddin dari Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus menjadi Kajati Sulawesi Selatan, yang digantikan oleh Erich Folanda yang sebelumnya menjabat Wakajati Jawa Tengah. Sementara itu, Sila Haholongan, yang lama menjabat Kajati Sulawesi Selatan, kini menduduki posisi Sekretaris Jamdatun.
Di jajaran Jampidsus, pergantian terjadi pada Direktur Penyidikan yang semula dipegang Syarief Sulaeman Nahdi. Syarief kini dimutasi menjadi Direktur III Jamintel, dan posisinya diisi oleh Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakajati Banten. Rotasi juga melibatkan sejumlah Kajati lainnya, seperti Yudi Triadi dari Kajati Aceh yang menjadi Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan, serta pergantian di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Banten, Jambi, Lampung, dan beberapa daerah lain.
Baca juga: TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak: Koordinasi Informasi, Bukan Penagihan
Perubahan ini juga mencakup posisi Wakajati di berbagai provinsi serta jabatan di Biro Kepegawaian, Inspektorat, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Secara keseluruhan, mutasi ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi kinerja institusi penegak hukum di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi dan efektivitas penanganan perkara.
Kejagung menyatakan bahwa seluruh proses mutasi dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur, dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan hukum kepada publik.
Pewarta: Yudha Purnama
Tagline: #Kejagung, #MutasiPejabat, #RotasiOrganisasi, #PenegakanHukum, #PenyegaranKejagung,

