RI News. Jakarta, 18 Juli 2026 – Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menegaskan bahwa penyediaan batu bara merupakan ranah teknis dan operasional yang berjalan melalui mekanisme bisnis antarperusahaan (business to business). Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas upaya menyeret Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke dalam persoalan yang dinilainya kurang memiliki dasar fakta yang kuat.
Menurut Demer, yang akrab disapa legislator asal Bali tersebut, menarik kementerian sebagai regulator ke dalam urusan operasional perusahaan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah langkah yang tidak tepat. “Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang, harus dibedakan secara jelas dengan manajemen teknis dan operasional yang dijalankan entitas bisnis,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Demer menilai klaim yang mengaitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan perkara penyediaan batu bara mengabaikan prinsip tata kelola sektor energi yang tegas memisahkan fungsi regulator dan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa setiap lembaga negara memiliki kewenangan, aturan, dan mekanisme sendiri yang tidak boleh dicampuradukkan begitu saja.

“Penyampaian pernyataan di ruang publik harus bertanggung jawab dan berbasis fakta. Di tengah perhatian masyarakat terhadap isu hukum, kita harus mengedepankan kehati-hatian serta menghormati proses hukum yang berlaku, bukan justru membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Demer mengimbau agar isu yang sedang menjadi sorotan masyarakat tidak dijadikan alat untuk menyerang individu demi kepentingan politik jangka pendek. “Mari kita saling menjaga kondusivitas politik,” ajaknya.
Meski demikian, ia tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang konsisten. Namun, kata Demer, pemberantasan tersebut harus didasarkan pada bukti yang jelas, proses hukum yang objektif, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Hal ini penting agar tidak berubah menjadi instrumen politik yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Baca juga: Kurir Sabu Baru Seminggu Langsung Ditangkap, Polda Jateng Buru Pemasok Buron di Semarang
“Dalam situasi global yang masih fluktuatif, kita perlu secara bersama-sama membangun kepercayaan pasar dan investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik. Bukan saling menjatuhkan dalam permasalahan yang belum jelas juntrungannya,” tutup Demer.
Pewarta: Miftakul Ma’na
Tagline: #TataKelolaEnergi, #BatuBaraB2B, #KewenanganRegulator, #DemerLinggih, #ESDM, #ProsesHukum, #KepercayaanInvestor,

