RI News. Solo, 17 Juli 2026 — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, memberikan penjelasan resmi terkait sorotan anggota DPRD Solo mengenai belum terealisasinya Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) Tahun 2026 yang bersumber dari APBD Solo.
Menurut Budi Murtono, penundaan tersebut disebabkan oleh pergantian Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo yang diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan DPK tahun ini. Perwali baru yang diajukan Pemerintah Kota Solo sejak Maret 2026 masih dalam proses harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Terkait DPK tahun 2026 ada beberapa hal yang harus disesuaikan, sehingga Perwali DPK yang lama diubah. Kami mengajukan Perwali baru untuk pengaturan DPK. Tetapi karena proses Perwali itu harus melalui harmonisasi di Pemprov di mana proses harmonisasi ini masih dilakukan,” ujar Budi Murtono saat Rapat Paripurna DPRD Solo, Rabu (15/7/2026).

Budi menambahkan bahwa Pemkot Solo telah mengajukan Perwali baru tersebut sejak Maret 2026. Setelah itu, fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi dilakukan sekitar sebulan lalu, namun hingga kini belum ada penurunan hasil harmonisasi.
Awalnya, Pemkot menargetkan proses Perwali rampung pada akhir Mei 2026 sehingga implementasi bisa dimulai Juni. Namun karena proses di tingkat provinsi belum selesai, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif agar fasilitasi bisa diselesaikan pada Juli ini.
“Semoga nanti Agustus Perwali itu bisa diterapkan, dan bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan DPK 2026,” ungkapnya.
Sorotan terhadap realisasi DPK sebelumnya muncul dari tiga politikus senior PDIP—Honda Hendarto, Suharsono, dan YF Sukasno—yang menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Solo dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota tentang Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027.
Baca juga: Trotoar Kuningan Dibebaskan: 21 Motor Parkir Liar Ditertibkan, Sudinhub Beri Sanksi Administratif
Honda Hendarto menyoroti bahwa hingga pertengahan Juli 2026, program DAU kelurahan dan hibah DPK senilai total sekitar Rp20 miliar belum menunjukkan realisasi sama sekali. Padahal kedua program tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat tingkat bawah melalui LPMK, RT, dan RW.
“Itu duitnya masyarakat yang dihimpun melalui retribusi dan pajak, yang seharusnya segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat. Tapi sampai saat ini, tidak ada realisasi sama sekali. Ini sangat memprihatinkan bagi saya,” tegas Honda.
Penundaan ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi perputaran ekonomi di tingkat kelurahan yang diharapkan dapat mendukung kesejahteraan warga Solo.
Pewarta: Surya Kencana
Tagline: #SekdaSolo, #DPK2026, #PerwaliSolo, #PembangunanKelurahan, #APBDSolo, #DPRDSolo, #PemkotSolo,

