RI News. Jakarta, 16 Juli 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pada 15 Juli 2026, KPK memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI sebagai saksi untuk mengungkap mekanisme pemeriksaan yang diduga menghasilkan perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan secara lengkap. “Penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme terkait dengan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK, termasuk juga soal adanya pemberian opini,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, penyidik fokus pada proses pemeriksaan yang semula menghasilkan opini WDP namun kemudian berubah menjadi WTP. “Nah ini proses-prosesnya seperti apa? Itu didalami oleh penyidik, mekanisme dari pemeriksaan yang dilakukan sehingga kemudian menghasilkan suatu opini,” katanya.

Kelima ASN BPK RI yang diperiksa berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG. Mereka merupakan anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025. AYB diketahui pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini menjabat Direktur Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK RI. Sementara itu, RN menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat, FLR menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, serta ARG menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III BPK Perwakilan Aceh.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7-8 Juni 2026 yang menangkap 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim Edison. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Selanjutnya, pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT dan menangkap lima ASN BPK RI. Pada 11 Juni 2026, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK, termasuk Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi pada 13–14 Juli 2026 dan menyita barang bukti elektronik. Bobby dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Baca juga: Haru Perpisahan Kapolres: AKBP Wira Prayatna Tinggalkan Mapolres Padangsidimpuan dengan Naik Betor
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem audit keuangan pemerintah daerah terhadap intervensi eksternal. Para ahli tata kelola pemerintahan menekankan bahwa perubahan opini audit yang tidak sesuai prosedur dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas keuangan negara dan berpotensi membuka celah korupsi anggaran yang lebih besar di tingkat daerah.
Pewarta: Naomi Justine Nevada
Tagline: #KPK, #BPK, #AuditMuaraEnim, #KorupsiDaerah, #OpiniWTP, #IntegritasAudit, #PemberantasanKorupsi,

