RI News. Wonogiri, 15 Juli 2026 — Di tengah kesibukan meninjau pembangunan gedung BPOM di kompleks Kantor Walikota Subulussalam, Wali Kota H.M Rasyid Bancin menyempatkan diri memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh, Wali Kota H. Rasyid Bancin (HRB) telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Asrul Assani, M.Si., untuk mengkoordinasikan seluruh dinas terkait agar segera mengembalikan dana kelebihan bayar ke Kas Daerah. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan penuh Pemerintah Kota Subulussalam terhadap temuan audit negara.
Sekda Asrul Assani selanjutnya memerintahkan Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam, Ridho Sahri Walhuda, untuk melakukan pengawalan ketat terhadap seluruh proses pengembalian dana tersebut. Ridho menegaskan bahwa setiap temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI Nomor DJPKN/V.BAC/PPD.3/01/2026 tanggal 15 Januari 2026 mengenai kepatuhan belanja barang dan jasa serta belanja modal Tahun Anggaran 2025 wajib ditindaklanjuti secara serius.

“Setiap temuan setelah terbit di LHP harus segera ditindaklanjuti oleh Pemko Subulussalam. Setelah dilakukan tindak lanjut, laporan perkembangannya wajib disampaikan ke BPK setiap enam bulan,” ujar Ridho Sahri Walhuda kepada wartawan.
Lebih lanjut, Inspektorat akan mengirimkan surat pemantauan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang terdampak kelebihan bayar. Tujuannya agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: Seleksi Ketat Pamong Desa: Dua Calon Terbaik Siap Perkuat Pemerintahan di Semugih
Komitmen Walikota Subulussalam ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
Pewarta: Jaulim saran
Tagline: #TataKelolaKeuangan, #BPKRI, #SubulussalamBersih, #PengembalianDana, #AkuntabilitasPemda,

