RI News. Jakarta, Rabu 15 Juli 2026 — Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, dan usaha ultra mikro.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gani Suwondo Lie, menyampaikan bahwa perubahan perda harus berfungsi sebagai instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi masyarakat Jakarta. “Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan,” ujar Gani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengusulkan pengecualian atau penghapusan pajak dan retribusi pada beberapa sektor strategis. Di antaranya pengecualian pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pengecualian objek pajak reklame, serta pengecualian retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.

Gani menilai kebijakan pengecualian tersebut perlu diperluas agar semakin berpihak pada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Fraksinya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi MBR, penghuni rumah susun, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, hingga usaha ultra mikro. Bahkan, pihaknya mendukung keberlanjutan kebijakan penghapusan denda administrasi, pemutihan, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Gani, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya dicapai melalui penguatan tata kelola pemerintahan, bukan dengan membebani masyarakat. Ia mendorong integrasi data perpajakan yang lebih baik antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), data kependudukan, dan perizinan. Digitalisasi layanan melalui JakPajak dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) juga dinilai krusial untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprov DKI mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, pendapatan asli daerah yang sah, hibah, serta Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai sumber pendapatan alternatif. “Kami berharap penguatan fiskal daerah berjalan seiring dengan upaya menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil,” tegas Gani.
Baca juga: Modus Surat Kosong Bermeterai: KPK Periksa Asisten Pribadi Bupati Tulungagung
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa perubahan Perda tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif. Rano juga mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta dalam menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
Pandangan berbagai fraksi, termasuk PDI Perjuangan, diharapkan dapat menghasilkan regulasi pajak daerah yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga tetap menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika pembangunan Jakarta.
Pewarta: Muhamad Riansa
Tagline: #PerlindunganMasyarakat, #RevisiPerdaPajak, #PDIPerjuanganDKI, #UMKMDKI, #PajakBerkeadilan, #JakartaSejahtera,

