RI News. Semarang, 14 Juli 2026 — Tim advokasi hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Forum Era Adil Warung Paralegal Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) Kota Semarang melakukan langkah konkret untuk melindungi hak keperdataan seorang nasabah perbankan di tengah ancaman lelang aset rumah tinggal.
Tim kuasa hukum tersebut secara resmi mendatangi Kantor PT BPR Artha Nusantara Abadi di Jl. Majapahit No. 136, Gayamsari, Semarang. Kedatangan ini bertujuan menyampaikan langsung Surat Permohonan Penundaan Lelang atas nama klien mereka, Ibu Yuliati, SE. Rumah milik Ibu Yuliati yang berlokasi di Jl. Dr. Suratmo No. 50, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, seluas 207 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02980, telah masuk dalam jadwal lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, dengan batas penawaran pada 11 Agustus 2026 mendatang.
Dalam surat permohonan bernomor S.K.44.066/FERADIWPI_SUBURJAYA/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026, tim kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, penundaan pelaksanaan lelang eksekusi atas jaminan SHM tersebut. Kedua, pemberian masa tenggang selama delapan bulan untuk mempersiapkan dana angsuran dan pelunasan. Ketiga, penghapusan akumulasi bunga serta denda selama masa pembayaran kembali dilakukan debitur.

Surat tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama PT BPR Artha Nusantara Abadi, Sugeng, didampingi Agus Darma Brodin dari Bagian Remedial dan Andi dari Bagian Marketing.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyambut baik respons awal pihak bank. “Kami mengapresiasi itikad baik Direksi BPR Artha Nusantara Abadi, khususnya Pak Sugeng, yang bersedia menerima langsung kehadiran dan surat permohonan kami. Kami sangat berharap pihak manajemen bank dapat membuka ruang dialog yang lebar serta melahirkan solusi kemanusiaan yang berkeadilan sebelum batas waktu penawaran lelang dilaksanakan,” ujar Sukindar.
Senada dengan itu, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX menekankan komitmen kliennya untuk bertanggung jawab. “Ibu Yuliati selaku debitur siap bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajibannya. Yang kami mintakan di sini hanyalah keadilan rasa kemanusiaan dan akomodasi waktu yang rasional. Jangan sampai rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal warga dilelang begitu saja tanpa adanya proses musyawarah mufakat yang mendalam,” tegasnya.
Baca juga : Pramono Anung Ajak Warga Jakarta Jujur Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
Sementara itu, Sriyanto, C.PFW., C.FTAX dari tim kuasa hukum menyoroti aspek regulasi. Ia mengingatkan bahwa hak eksekusi perbankan harus sejalan dengan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. “Memaksakan lelang di saat konsumen sedang mengupayakan pelunasan penuh dalam waktu singkat bukan saja mencederai asas keadilan konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan hak keperdataan nasabah secara ekstrem jika aset tersebut dilelang di bawah harga pasar,” tegas Sriyanto.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak ragu membawa permasalahan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika hak-hak mendasar klien diabaikan.
Pertemuan ini menandai komitmen awal Tim Kuasa Hukum FERADI WPI — yang juga melibatkan Danang Khoirudin, S.T., C.PFW dan Musriyanto, S.H. — untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini hingga tercapai solusi yang objektif dan adil bagi kedua pihak.
Pewarta : Sriyanto
Tagline: #PerlindunganKonsumenKeuangan, #HakDebitur, #AdvokasiHukumSemarang, #PenundaanLelang, #KeadilanPerbankan, #FERADIWPI,

