RI News. Jakarta, Jumat 11 Juli 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan pembacaan putusan praperadilan kedua dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan jadwal tersebut dalam sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan yang digelar Jumat pagi. “Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli,” ujarnya tegas. Sidang ini menjadi kelanjutan proses hukum yang menarik perhatian publik karena menyoal prosedur penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
Menurut Ketut, agenda selanjutnya dimulai Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan penyampaian jawaban termohon. Ia berharap replik dan duplik juga dapat diselesaikan pada hari yang sama. “Tolong hadir tepat waktu, karena kalau kita lambat, nanti sidang yang lain juga lambat. Jam 09.00 WIB kita sudah mulai,” pesan hakim kepada para pihak.

Jadwal berikutnya berlanjut secara padat: Selasa 14 Juli 2026 untuk pembuktian pemohon, Rabu 15 Juli 2026 giliran pembuktian termohon, dan Kamis 16 Juli 2026 untuk pembacaan kesimpulan. “Jumat kita jeda. Kami butuh waktu untuk musyawarah dan membuat putusan,” jelas Ketut.
Sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. Namun, hakim menolak dua poin penting lainnya, yaitu permohonan menyatakan berkas penyidikan tidak sah serta larangan bagi penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan, dengan alasan hal tersebut berada di luar kewenangan praperadilan.
Proses praperadilan ini mencerminkan dinamika hukum yang kompleks di mana keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka menjadi sorotan utama. Masyarakat kini menanti kejelasan putusan akhir yang akan menentukan arah penyidikan kasus ini ke depan.
Pewarta : Vie
Tagline: #PraperadilanRoySuryo, #IjazahJokowi, #PNJaksel, #HukumIndonesia, #FitnahPencemaranNamaBaik,

