RI News. Jakarta, 8 Juli 2026 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meminta data lengkap kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna memverifikasi klaim bahwa sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar nol persen.
Langkah ini menjadi tindak lanjut langsung dari pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Purbaya menekankan perlunya data yang lebih akurat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut terkait insentif pajak bagi pekerja.
Menurut Purbaya, fasilitas tarif PPh final 0 persen saat ini berlaku untuk pencairan JHT dengan nominal hingga Rp50 juta. “Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu.

Pertemuan tersebut membahas berbagai masukan kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun. Said Iqbal menyampaikan usulan evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak. Selain itu, ia juga mengusulkan perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Purbaya menyatakan pihaknya akan mempelajari secara komprehensif sebelum mengambil keputusan. “Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Pemerintah juga akan mengkaji ulang mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari sekali, sehingga mencairkan JHT secara berulang. “Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” tambah Purbaya.
Baca juga : Sumatera Barat Raih 15 Warisan Budaya Takbenda Baru, Perkuat Identitas Minang-Mentawai di Panggung Nasional
Lebih lanjut, pemerintah akan menelaah ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar lebih selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja saat ini. Purbaya menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara. Ruang dialog dengan para pemangku kepentingan akan terus dibuka.
Sementara itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan Presiden untuk menyampaikan masukan terkait kesejahteraan buruh, termasuk penghapusan pajak atas JHT, jaminan pensiun, THR, dan uang pesangon. “Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” katanya.
Ia menilai berbagai jenis pajak tersebut dikenakan atas pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama saat menghadapi PHK atau memasuki masa pensiun. Said Iqbal menekankan bahwa JHT merupakan tabungan sosial pekerja, sehingga pajak semestinya tidak dikenakan terhadap pokok tabungan yang dicairkan.
Kebijakan ini menjadi sorotan utama di tengah upaya pemerintah menyeimbangkan perlindungan sosial bagi pekerja dengan keberlanjutan fiskal negara di tengah dinamika pasar kerja yang semakin kompleks.
Pewarta : Anjar Bramantyo
Tagline: #PajakJHT, #KesejahteraanBuruh, #BPJSKetenagakerjaan, #MenteriKeuangan, #JaminanHariTua, #ReformasiPerpajakan, #SaidIqbal, #PurbayaYudhiSadewa,

