RI News, Semarang – Senin, 22 Juni 2026. Tim kuasa hukum FERADI WPI mendatangi Ruang Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah di Jalan Sultan Agung No. 103, Gajahmungkur, Kota Semarang, untuk melaporkan dugaan penipuan transfer uang fiktif. Kedatangan tersebut berdasarkan Surat Perintah Lidik Nomor: Sp.Lidik/1852/VI/RES.2.5/2026/ditressiber tanggal 17 Juni 2026.
Eko Affandy, SE, selaku Asisten Advokat FERADI WPI, hadir didampingi tim hukum yang terdiri dari Advokat Donny Andretti SH.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX dan Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. Mereka menyampaikan kronologi lengkap dugaan penipuan yang menimpa pihaknya.
Menurut penuturan Eko Affandy, peristiwa bermula pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 11.18 WIB. Ia mengirimkan informasi terkait PKPA UPA kepada seseorang atas nama Yulianto melalui nomor WhatsApp 0882-4521-8991. Tak lama kemudian, pada pukul 12.21 WIB, Yulianto merespons dengan mengirimkan bukti transfer sebesar Rp10.000.000 sebagai biaya PKPA UPA untuk dua orang, yaitu Yulianto dan M. Kholik.

Namun, pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 08.43 WIB, nomor yang sama meminta pengembalian dana sebesar Rp5 juta dengan alasan biaya pengobatan ayah M. Kholik yang sedang dirawat di rumah sakit. Keesokan harinya, Selasa 2 Juni 2026, permintaan refund kembali disampaikan. Eko Affandy kemudian melaporkan hal tersebut kepada Ketua Umum FERADI WPI. Setelah dilakukan pengecekan, buku rekening organisasi tidak menunjukkan adanya pemasukan transfer sebesar Rp10 juta pada tanggal 26 Mei 2026.
Upaya menghubungi nomor WhatsApp Yulianto dan M. Kholik selanjutnya mengalami kesulitan. “Kami merasa telah menjadi korban penipuan dengan modus transfer fiktif,” ujar Eko Affandy saat mendampingi pelaporan.
Baca juga : Polres Tapsel Peringati Hari Bhayangkara ke-80 dengan Ziarah Khidmat ke Makam Pahlawan
Sukindar, Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, khususnya Penyidik Iptu IDB Santosa, S.H., M.H. dan Aipda Adhi Prasetyo, S.Kom., M.M. yang telah menerima laporan tersebut. “Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih,” katanya.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari pengakuan pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Sriyanto
Tagline : #PenipuanTransferFiktif, #FERADIWPI, #PoldaJateng, #Ditreskrimsus, #ModusPenipuan, #EkoAffandy, #KasusSemarang, #WaspadaPenipuan,

