RI News. Wonogiri, 7 Agustus 2026 — Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran minyak goreng merek Minyakita yang diindikasikan tidak memenuhi standar keamanan pangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial JMM (53), warga Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi produk dimaksud.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan beredarnya produk Minyakita yang tidak sesuai standar di wilayah Kabupaten Wonogiri. Setelah informasi diterima, penyidik segera melakukan pengecekan lapangan, pengambilan sampel produk, serta serangkaian pemeriksaan menyeluruh. Hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan menguatkan dugaan bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan standar keamanan dan mutu pangan.
Tersangka JMM, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diduga bertanggung jawab atas rangkaian produksi, pengemasan, dan peredaran minyak goreng tersebut. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 35 kemasan Minyakita ukuran 2 liter beserta dokumen distribusi yang mencatat pengiriman puluhan ribu kemasan ke kompleks pergudangan. Penyidik menilai bahwa produk tersebut diproduksi, dikemas, dan diedarkan tanpa mematuhi standar keamanan maupun mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 140 juncto Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penanganan perkara masih terus berlangsung guna memastikan seluruh aspek hukum dan perlindungan konsumen terpenuhi.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #MinyakitaWonogiri, #KeamananPangan, #PolresWonogiri, #PerlindunganKonsumen, #PengungkapanKasusPangan,

