Skip to content
02/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Mengungkap Jaringan Holding Ilegal: Dua Direktur Perusahaan Ditetapkan Tersangka Impor Ponsel China Senilai Miliaran

Mengungkap Jaringan Holding Ilegal: Dua Direktur Perusahaan Ditetapkan Tersangka Impor Ponsel China Senilai Miliaran

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Mengungkap Jaringan Holding Ilegal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memperluas jangkauan penyidikan kasus penyelundupan impor ilegal produk elektronik, terutama ponsel dari China. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan menetapkan dua tersangka baru, yaitu TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat. “Penetapan tersangka TW dan MT didasarkan pada fakta penyidikan yang kuat dengan lima jenis alat bukti yang telah dikumpulkan tim, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jo. Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya cukup berat mengingat dampak ekonomi dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan dari praktik impor ilegal ini.

Untuk mencegah pelarian, Satgas Gakkum telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap TW dan MT. Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan secara intensif untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu DCP alias P dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang dalam kondisi tidak baru dan tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara SJ bertindak sebagai pelanggan yang mendistribusikan barang impor ilegal tersebut ke dalam negeri.

Baca juga : Prabowo Perkuat Pilar Strategis Indonesia-Prancis: Empat Kesepakatan Komersial Lahir di Paris

Pengembangan kasus ini bermula dari penggeledahan kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, serta gudang penyimpanan ribuan unit ponsel ilegal di Jakarta. Berdasarkan temuan penyidik, PT TSL diduga berfungsi sebagai perusahaan holding yang memanfaatkan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal. Modus ini memungkinkan mereka menyembunyikan identitas sebenarnya dan memperkecil risiko deteksi oleh otoritas.

Kasus ini mencerminkan pola penyelundupan yang semakin terstruktur, di mana pelaku memanfaatkan struktur korporasi untuk memfasilitasi masuknya barang elektronik bekas atau tidak memenuhi standar ke pasar Indonesia. Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk, tetapi juga mengancam industri elektronik lokal serta keselamatan konsumen akibat produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar jaringannya, termasuk pihak-pihak yang berada di balik layar distribusi barang ilegal tersebut.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prabowo Perkuat Pilar Strategis Indonesia-Prancis: Empat Kesepakatan Komersial Lahir di Paris
Next: IPDN sebagai Fondasi Birokrasi Tangguh: Mendagri Tito Tekankan Peran Strategis Lulusannya bagi Ketahanan Negara

Related Stories

Dampak Kemarau Karst

Dampak Kemarau Karst: Pendekatan Humanis Kepolisian Mitigasi Krisis Air Bersih di Wonogiri Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Dedikasi Humanis Pembawa Harapan

Akademisi dan Kepolisian Mengusung Strategi Mitigasi Berbasis Komunitas untuk Redam Risiko Karhutla Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Sinergi Edukasi Ekologis dan Aksi Humanis

Dedikasi Humanis Pembawa Harapan: Manifestasi Pengabdian Polwan Polres Melawi di Tengah Krisis Ekologis Kabut Asap Karhutla

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dampak Kemarau Karst: Pendekatan Humanis Kepolisian Mitigasi Krisis Air Bersih di Wonogiri Selatan
  • Akademisi dan Kepolisian Mengusung Strategi Mitigasi Berbasis Komunitas untuk Redam Risiko Karhutla Melawi
  • Dedikasi Humanis Pembawa Harapan: Manifestasi Pengabdian Polwan Polres Melawi di Tengah Krisis Ekologis Kabut Asap Karhutla
  • Sinergi Edukasi Ekologis dan Aksi Humanis: Respon Strategis Lemdiklat Polri Terhadap Risiko Karhutla dan Krisis Air di Melawi
  • Konstruksi Kolaborasi Kelembagaan dan Integritas Hukum dalam Rekayasa Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Kontemporer di Kabupaten Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by