RI News. Melawi, 1 September 2026 — Dynamic governance dalam tata kelola lingkungan hidup di era keekologisan kritis menuntut pergeseran paradigma dari penindakan reaktif menuju skema mitigasi terintegrasi. Kebijakan strategis ini terefleksi intensif dalam langkah preventif pencegahan serta penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipelopori oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Melawi. Berkolaborasi dengan jajaran pemangku kepentingan institusional dan pemegang konsesi usaha perkebunan serta kehutanan, institusi penegak hukum tersebut menggelar penguatan kapasitas kolektif di Aula Tri Brata Polres Melawi pada Selasa (1/9/2026). Inisiatif strategis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi Polda Kalimantan Barat, AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., sebagai pengejawantahan komitmen penegakan hukum tata kelola lingkungan secara utuh.
Pendekatan tata kelola berbasis kolaborasi multigatra ini melibatkan partisipasi aktif 18 pimpinan entitas korporasi perkebunan dan kehutanan skala besar yang beroperasi di kawasan Kabupaten Melawi. Agenda pertemuannya tidak sekadar berfokus pada tataran sosialisasi formalistik, melainkan dirangkai dengan pengesahan instrumen normatif hukum berupa penandatanganan Pakta Integritas Kolektif. Konsensus legal ini memuat komitmen operasional korporasi guna merealisasikan cetak biru pembangunan kelapa sawit dan kehutanan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, sekaligus mengeliminasi secara penuh praktik destruktif pembukaan lahan berbasis pembakaran (zero-burning policy).
Dalam prespektif kepemimpinan hukum tata ruang ekologis, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., menggarisbawahi bahwa efektivitas penanggulangan Karhutla tidak dapat mengandalkan respons parsial. Diperlukan konsolidasi interkonektif yang melibatkan institusi pemerintah, aparat penegak hukum, sektor korporasi privat, dan elemen masyarakat sipil sebagai garda terdepan penangkal potensi kebakaran sejak fase konseptual awal.
“Kegiatan ini merupakan langkah bersama untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan Karhutla. Komitmen yang dituangkan dalam pakta integritas harus benar-benar dilaksanakan, bukan hanya sebatas penandatanganan,” tegas Kapolres Melawi.

Secara dogmatis-yuridis, instrumen pakta integritas tersebut mengikat setiap perusahaan secara eksplisit untuk menghapuskan metode pembakaran (incineration methods) dalam seluruh siklus bisnis perkebunan. Hal ini mencakup pelarangan pembakaran pada tahap perintisan pembukaan lahan baru (land clearing), penyiapan media tanam (land preparation), peremajaan tanaman (replanting), hingga tindakan operasional rutin di seluruh wilayah konsesi maupun areal kemitraan masyarakat.
Aspek preventif dalam dokumen hukum ini memuat klausul kewajiban penyediaan prasarana fisik yang memadai. Setiap perusahaan diwajibkan membangun, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur manajemen air secara sistematis—meliputi jaringan kanal, sumur bor, hingga reservoir embung air darurat—sesuai standar operasional standar (SOP) dan regulasi perundang-undangan nasional. Di samping prasarana fisik, aspek sumber daya manusia dikunci melalui kewajiban pembentukan, pelatihan berkala, dan penyiagaan kontinu Regu Pemadam Kebakaran (RPK) serta Tim Tanggap Darurat Bencana yang responsif terhadap dinamika titik panas (hotspot).
Sebagai langkah verifikasi lapangan yang terukur, setiap perusahaan diwajibkan menjalankan pengawasan pemantauan satelit titik panas harian dan inspeksi patroli terestrial secara kontinu pada kawasan rawan ancaman kebakaran. Protokol komunikasi darurat diatur agar setiap temuan indikasi anomali termal dapat ditransmisikan secara real-time kepada otoritas berwenang untuk mereduksi potensi kebakaran meluas. Keberadaan Posko Siaga Karhutla 24 Jam di level tapak korporasi dirancang sebagai simpul koordinasi yang terhubung secara organisatoris dengan pemerintah desa, kecamatan, satuan Manggala Agni, serta jajaran kepolisian setempat.
Dimensi transformatif dari kesepakatan ini juga menyasar pada penguatan kapasitas sosio-ekologis masyarakat sekitar wilayah operasi perkebunan. Korporasi didorong melakukan edukasi terstruktur guna mentransformasi pola pikir masyarakat lokal terkait dampak destruktif kebakaran terhadap ekosistem. Kapolres Melawi menekankan bahwa akumulasi asap dari Karhutla bukan sekadar mengancam degradasi biodiversitas, melainkan berakibat fatal pada penurunan kualitas kesehatan publik, disrupsi roda perekonomian, hingga kelumpuhan modal sosial wilayah.
“Pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Jangan menunggu api muncul baru bergerak. Deteksi dini, patroli, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana harus dipastikan siap, sehingga apabila terjadi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas,” ungkap AKBP Askhabul Kahfi.
Baca juga: Restrukturisasi Ekonomi Perdesaan: Inkubasi Generasi Muda melalui Pendekatan Teknokratis
Guna menjamin tingkat kepatuhan (compliance rate) terhadap konsensus tersebut, pakta integritas turut menginkorporasikan mekanisme sanksi tegas. Korporasi yang secara sengaja atau akibat kelalaian (negligence) membiarkan terjadinya Karhutla di konsesinya menyatakan kesediaan penuh untuk menerima sanksi administratif formal, pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP), hingga proses peradilan perdata maupun tuntutan pidana lingkungan hidup berdasarkan asas ultimum remedium.
Melalui konsolidasi yuridis dan taktis ini, Polres Melawi beserta jajaran institusi daerah mendorong pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan variabel komitmen ini dalam kegiatan operasional riil sehari-hari. Imbauan kolektif pun dialamatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan praktik penyiapan lahan menggunakan api dan meningkatkan kewaspadaan ekologis guna menjaga kedaulatan lingkungan Kabupaten Melawi dari bencana Karhutla secara berkelanjutan.
Pewarta: Lisa Susanti
Tagline: #PencegahanKarhutla, #PolresMelawi, #AKBPAskhabulKahfi, #PaktaIntegritasKarhutla, #KelapaSawitBerkelanjutan, #HukumLingkungan, #MitigasiBencana, #ZeroBurning, #KalimantanBarat, #EdukasiEkologi, #ReguPemadamKebakaran, #SiagaBencana, #StopBakarLahan, #KomitmenEkologis, #MelawiBebasAsap,

