RI News. Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan komitmen pemerintah untuk segera mencabut izin operasional pabrik kelapa sawit yang masih membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan kesejahteraan petani sawit nasional di tengah gejolak harga yang merugikan produsen primer.
Dalam jumpa pers usai Rapat Hilirisasi Perkebunan di Jakarta, Jumat, Sudaryono menyampaikan bahwa pemerintah telah merespons langsung keluhan petani terkait penurunan harga pembelian TBS di berbagai daerah. “Kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, setelah pengumuman sebelumnya, sebanyak 16 pabrik telah melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari ideal. Pemerintah pun kembali menggelar rapat lanjutan yang melibatkan lintas pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perkebunan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta BUMN sektor perkebunan.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), asosiasi petani sawit, perusahaan eksportir, dan perusahaan refinery. Fokus utama pembahasan adalah stabilisasi harga TBS di tingkat petani.
Pemerintah menilai persoalan penurunan harga TBS bukanlah hal yang tidak dapat diselesaikan. Pasalnya, harga dan permintaan minyak sawit dunia justru sedang mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Gejolak harga lebih banyak terjadi pada rantai tengah perdagangan, sementara harga di tingkat hilir dan pasar global relatif stabil.
“Kami meminta pelaku usaha hilir seperti refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan mengacu pada harga yang dibentuk melalui lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) serta menghindari praktik penarikan harga atau withdraw,” tegas Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa pembelian besar dengan harga yang baik di tingkat hilir diharapkan menciptakan efek domino hingga ke tingkat pabrik dan akhirnya meningkatkan harga pembelian TBS petani.
Baca juga : Orang Tua Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Digital Cegah Remaja Akses Senjata Tajam
Kementerian Pertanian juga mendesak seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS tingkat provinsi. Hingga saat ini, baru sebagian provinsi yang aktif menetapkan harga dengan melibatkan pemerintah daerah, pabrik, dan asosiasi petani, serta mengacu pada harga sawit global.
“Jika ada pelanggaran sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Dan jika ada pelanggaran hukum, Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegas Sudaryono.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan sawit yang lebih adil, sehingga petani sebagai ujung tombak produksi nasional tidak terus menjadi pihak yang dirugikan meski permintaan global terhadap komoditas strategis ini tetap kuat.
Pewarta: Yogi Hilmawan

