RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo yang telah menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko. Langkah terbaru ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk mengungkap seluruh dimensi perkara, termasuk aliran dana yang diduga disembunyikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan bahwa pada akhir April 2026, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara Ponorogo. Satu sprindik bersifat umum tanpa penetapan tersangka sementara, sementara sprindik lainnya secara khusus menyasar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pengembangan ini dilakukan menyusul serangkaian penggeledahan yang kami lakukan di Pacitan dan Ponorogo pada 18–19 Mei 2026,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026) malam.
Pengumuman ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah terungkap sebelumnya, melainkan juga menelusuri jejak aset dan transaksi keuangan yang mungkin digunakan untuk menyamarkan hasil korupsi. Pendekatan semacam ini mencerminkan evolusi strategi penegakan hukum KPK dalam menangani korupsi sistemik di daerah.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan rumah sakit daerah.
Kasus ini terbagi dalam beberapa klaster utama. Dalam dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi. Pada klaster suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto. Sedangkan dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali menjadi penerima utama dari Yunus Mahatma.
Pengembangan kasus ini dinilai penting tidak hanya untuk menyelesaikan satu perkara, melainkan juga untuk memulihkan kerugian keuangan daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten. Kasus Ponorogo menjadi contoh bagaimana korupsi di sektor kesehatan dan birokrasi daerah dapat saling terkait, mulai dari pengurusan jabatan hingga proyek infrastruktur.
Baca juga : Indonesia Desak Israel Bebaskan Segera 9 WNI yang Diculik dalam Misi Flotilla Kemanusiaan Gaza
Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut. KPK belum merinci pihak-pihak yang mungkin ditetapkan sebagai tersangka baru dalam sprindik terbaru, termasuk dalam dugaan TPPU. Masyarakat Ponorogo dan pemangku kepentingan di Jawa Timur kini menanti kelanjutan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Dengan langkah ini, KPK kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penangkapan, melainkan upaya sistematis untuk memutus rantai kejahatan ekonomi yang merugikan publik.
Pewarta : Yogi Hilmawan

