RI News. Karangawen, Demak – Di tengah upaya pemerintah menjaga pasokan BBM bersubsidi agar tepat sasaran, muncul tren mengkhawatirkan di wilayah Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Bukan lagi hanya pelaku usaha profesional yang terlibat dalam bisnis ilegal penimbunan dan penjualan kembali Solar dan Pertalite bersubsidi, melainkan warga rumah tangga biasa yang mulai berani melakukannya secara terang-terangan.
Kasus mencolok terjadi di Dusun Pendem, Kecamatan Teluk. Seorang warga setempat menyimpan puluhan galon bekas air mineral berisi BBM jenis Solar dan Pertalite di garasi rumahnya. Ironisnya, aktivitas itu berlangsung pada malam hari saat tetangga sedang menggelar hajatan, dengan pintu garasi terbuka lebar sehingga mudah terlihat dari luar. Menurut keterangan yang diperoleh dari warga sekitar, pemilik rumah tersebut menjual Solar dengan harga Rp8.000 per liter atau menyerahkannya kepada bandar yang rutin datang setiap sore pukul 16.00 WIB.
Kegiatan serupa diduga dilakukan oleh beberapa warga lain di desa yang sama. Distribusi BBM ilegal ini melibatkan armada Toyota Innova berwarna hitam dengan plat nomor polisi yang kerap berganti, salah satunya H 1993 GE. Kendaraan tersebut kerap mengisi BBM di SPBU terdekat sebelum mendistribusikannya.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pasal ini mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pelanggaran ini juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan turunannya yang menekankan pengawasan distribusi BBM agar tidak dialihkan dari peruntukannya. Secara yuridis, penimbunan di tingkat rumah tangga memperumit penegakan hukum karena sulit dideteksi dibandingkan gudang-gudang skala besar, sekaligus menunjukkan melemahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap subsidi yang seharusnya menjadi hak kelompok rentan.
Penegakan hukum oleh BPH Migas dan Polri terus dilakukan, termasuk razia dan kerja sama pengungkapan kasus serupa di berbagai daerah. Namun, kasus di Demak menandakan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup; diperlukan penguatan regulasi pengawasan di tingkat desa dan pemanfaatan teknologi monitoring SPBU yang lebih ketat.
Baca juga : Trauma Banjir 2010 Bangkit Lagi: Tanggul Sungai Jebol, Warga Bambankerep Kembali Berjuang Lawan Luapan Air
Fenomena ini memiliki dampak berlapis. Bagi negara, penyalahgunaan subsidi BBM menyebabkan kebocoran anggaran yang signifikan. Subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat miskin dan sektor transportasi umum justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, sehingga membebani keuangan publik dan mengurangi ruang fiskal untuk program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Di tingkat masyarakat, kelangkaan BBM subsidi di SPBU semakin kerap terjadi. Petani, nelayan, dan pengemudi ojek yang bergantung pada Solar dan Pertalite terpaksa antre panjang atau membeli di harga pasar yang lebih mahal. Hal ini memicu inflasi lokal, menurunkan daya beli, dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial antarwarga akibat perebutan akses bahan bakar.
Lebih jauh, tren pelibatan rumah tangga menunjukkan normalisasi perilaku ilegal di masyarakat pedesaan. Jika tidak dicegah, hal ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi pemerintah dan memperlemah kohesi sosial. Dampak lingkungan juga patut diwaspadai, mengingat penyimpanan BBM sembarangan di garasi rumah berisiko kebakaran dan pencemaran.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan perlu meningkatkan patroli dan sosialisasi door-to-door di wilayah rawan. Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penimbunan melalui saluran resmi. Di sisi lain, evaluasi mekanisme subsidi yang lebih tepat sasaran—seperti penggunaan QR code atau sistem digitalisasi pembelian—menjadi mendesak untuk mencegah kebocoran di akar rumput.
Kasus di Dusun Pendem, Demak, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sinyal peringatan bahwa pengelolaan subsidi energi nasional memerlukan pendekatan holistik: penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, dan reformasi kebijakan yang berkelanjutan. Tanpa itu, subsidi yang dimaksudkan sebagai instrumen keadilan sosial justru menjadi sumber ketidakadilan baru.
Pewarta : R/Mif ( red )

