RI News. Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menghubungkan beberapa wilayah di Jawa Tengah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 124,15 gram bruto, dengan tiga orang tersangka yang semuanya merupakan residivis kasus narkotika.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32) asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo; RA (31) warga Laweyan, Kota Surakarta; serta ADS (29) juga berasal dari Kartasura. Mereka berperan sebagai pengedar aktif dalam jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo. Tim Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan observasi intensif. Puncaknya terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, ketika petugas menangkap ketiganya di sebuah kamar kos di Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 35 paket sabu seberat bruto 16,45 gram, tiga unit handphone Android, alat hisap sabu, timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pengembangan kasus berlanjut ke Kota Pekalongan setelah tersangka ATA mengaku mengirimkan sekitar 100 gram sabu melalui jasa ekspedisi.
“Tim langsung bergerak ke Pekalongan dan berhasil mengamankan dua paket sabu seberat bruto 107,7 gram yang disembunyikan di dalam kardus beserta barang pelapis di salah satu kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat,” ungkap Yos Guntur pada Selasa (12/5).
Menurut hasil pemeriksaan awal, ATA dan ADS mendapatkan pasokan 200 gram sabu dari seorang pemasok berinisial D yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut diambil di sekitar wilayah Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026, kemudian dipecah dan dikemas ulang bersama RA untuk diedarkan. Sistem pembayaran ke pemasok dilakukan secara tempo setelah barang terjual.
Baca juga : Haru dan Khidmat, Polres Wonogiri Lepaskan Kepergian AIPDA Andi Wigunanto dengan Upacara Pemakaman Dinas
Yos Guntur menegaskan bahwa kasus ini menggambarkan semakin canggihnya modus jaringan narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menghindari pengawasan petugas.
“Para pelaku menggunakan berbagai trik untuk menyamarkan peredaran, termasuk pengiriman antar kota melalui ekspedisi. Kami terus mengantisipasi pola-pola baru ini melalui penguatan penyelidikan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan fakta bahwa ketiga tersangka adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika. “Ini menjadi perhatian serius karena jaringan terus merekrut mantan narapidana untuk menjalankan aksinya,” tambah Yos Guntur.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama. Masyarakat diimbau aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pewarta: Nandang Bramantyo

