Skip to content
29/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Vonis Korupsi Rp285 Triliun di Pertamina: Hari Penentuan bagi Mantan Dirut Patra Niaga dan Jaringan Perdagangan Minyak

Vonis Korupsi Rp285 Triliun di Pertamina: Hari Penentuan bagi Mantan Dirut Patra Niaga dan Jaringan Perdagangan Minyak

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 minutes read
Vonis Korupsi Rp285 Triliun di Pertamina
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi.

Majelis hakim tidak hanya akan membacakan putusan terhadap Alfian Nasution. Vonis serupa juga akan diberikan kepada tujuh terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam perbuatan yang sama. Mereka adalah Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025), Dwi Sudarsono (Vice President Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina periode 2019–2020), Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd periode 2019–2021), Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021), Toto Nugroho (Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018), serta Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014).

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Alfian Nasution dituntut pidana penjara 14 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa lain bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 13 tahun penjara, dengan pola denda dan uang pengganti yang serupa meski subsider berbeda-beda.

Kasus ini menjadi salah satu yang paling mencolok dalam sejarah penanganan korupsi sektor energi di Indonesia. Alfian didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan utama tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2013–2024. Ketiga tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi di PT Pertamina Patra Niaga tahun 2020–2021.

Menurut dakwaan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya pihak-pihak tertentu secara melawan hukum. Dalam pengadaan sewa terminal BBM, kedelapan terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak hingga Rp2,9 triliun melalui kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Pada kompensasi JBKP RON 90, Pertamina Patra Niaga disebut diperkaya Rp13,12 triliun. Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, PT Adaro Indonesia disebut diperkaya Rp630 miliar.

Baca juga : Napoli Diguncang Bologna: Kekalahan Dramatis di Kandang yang Mengancam Tiket Liga Champions

Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp285,18 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS. Kerugian keuangan negara antara lain berasal dari impor produk kilang/BBM yang nilainya jauh lebih tinggi serta penjualan solar nonsubsidi. Sementara kerugian perekonomian negara disebabkan kemahalan harga BBM yang membebani masyarakat dan ekonomi secara luas.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional, tetapi juga menggambarkan kompleksitas tata kelola BUMN strategis yang melibatkan aktor internal perusahaan dan mitra bisnis eksternal.

Sidang vonis hari ini menjadi momen krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum di sektor energi Indonesia ke depan. Publik menanti apakah putusan majelis hakim dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi katalisator perbaikan tata kelola perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang lebih transparan dan akuntabel.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Napoli Diguncang Bologna: Kekalahan Dramatis di Kandang yang Mengancam Tiket Liga Champions
Next: Indonesia Menuju Era Emas Kehutanan Karbon: Komitmen Global untuk Tata Kelola yang Kredibel dan Berkelanjutan

Related Stories

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Anggota Kehormatan KSBSI

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Anggota Kehormatan KSBSI: Polri Diakui Sebagai ‘Rumah Kedua’ Buruh

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Melawi Dapat Edukasi Karhutla dari Satgas Polri

Melawi Dapat Edukasi Karhutla dari Satgas Polri: Kolaborasi Mahasiswa PTIK & Perwira Muda untuk Lindungi Hutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait TPPU

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait TPPU: Putusan Akhir bagi Proses Penyidikan Kejagung

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pawai Ronda Thetek Ronda Kreasi Menjadi Klimaks Puncak HUT RI ke-81: Warga Gandusari Berduyun-Duyun Tunjukkan Kreativitas dan Kerukunan
  • Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Anggota Kehormatan KSBSI: Polri Diakui Sebagai ‘Rumah Kedua’ Buruh
  • Melawi Dapat Edukasi Karhutla dari Satgas Polri: Kolaborasi Mahasiswa PTIK & Perwira Muda untuk Lindungi Hutan
  • Transparansi Dana Hibah KONI Padangsidimpuan: Ujaran Aktivis Mendorong Akuntabilitas Penuh ke Uang Rakyat
  • Pemerintah Lebak Optimistis Kampung Nelayan Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Pesisir, Turunkan Kemiskinan ke 4 Persen
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by