RI News. Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi.
Majelis hakim tidak hanya akan membacakan putusan terhadap Alfian Nasution. Vonis serupa juga akan diberikan kepada tujuh terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam perbuatan yang sama. Mereka adalah Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025), Dwi Sudarsono (Vice President Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina periode 2019–2020), Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd periode 2019–2021), Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021), Toto Nugroho (Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018), serta Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014).

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Alfian Nasution dituntut pidana penjara 14 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa lain bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 13 tahun penjara, dengan pola denda dan uang pengganti yang serupa meski subsider berbeda-beda.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling mencolok dalam sejarah penanganan korupsi sektor energi di Indonesia. Alfian didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan utama tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2013–2024. Ketiga tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi di PT Pertamina Patra Niaga tahun 2020–2021.
Menurut dakwaan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya pihak-pihak tertentu secara melawan hukum. Dalam pengadaan sewa terminal BBM, kedelapan terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak hingga Rp2,9 triliun melalui kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Pada kompensasi JBKP RON 90, Pertamina Patra Niaga disebut diperkaya Rp13,12 triliun. Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, PT Adaro Indonesia disebut diperkaya Rp630 miliar.
Baca juga : Napoli Diguncang Bologna: Kekalahan Dramatis di Kandang yang Mengancam Tiket Liga Champions
Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp285,18 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS. Kerugian keuangan negara antara lain berasal dari impor produk kilang/BBM yang nilainya jauh lebih tinggi serta penjualan solar nonsubsidi. Sementara kerugian perekonomian negara disebabkan kemahalan harga BBM yang membebani masyarakat dan ekonomi secara luas.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional, tetapi juga menggambarkan kompleksitas tata kelola BUMN strategis yang melibatkan aktor internal perusahaan dan mitra bisnis eksternal.
Sidang vonis hari ini menjadi momen krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum di sektor energi Indonesia ke depan. Publik menanti apakah putusan majelis hakim dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi katalisator perbaikan tata kelola perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang lebih transparan dan akuntabel.
Pewarta : Yogi Hilmawan

