RI News. Jakarta – Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara, menghadapi sidang pembacaan putusan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra. Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Selain Arief Sukmara, putusan juga akan dibacakan bagi tiga terdakwa lainnya: Dwi Sudarsono (Vice President Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina periode 2019-2020), Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd periode 2019-2021), dan Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).

Kasus ini menjadi sorotan karena skala kerugian negara yang disebut mencapai Rp285,18 triliun, salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan korupsi di Indonesia. Dakwaan menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan dalam tiga tahapan utama pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2013–2024.
Pertama, dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina. Kedelapan pihak yang terlibat diduga memperkaya beberapa pihak swasta hingga Rp2,9 triliun pada sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Kedua, terkait pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022–2023, yang disebut memperkaya perusahaan tersebut sebesar Rp13,12 triliun. Ketiga, penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020–2021 yang diduga memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara 10 tahun bagi Arief Sukmara, 12 tahun masing-masing bagi Indra Putra dan Dwi Sudarsono, serta 13 tahun bagi Martin Haendra Nata. Seluruh terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, mereka diminta membayar uang pengganti masing-masing Rp5 miliar dengan ancaman pidana tambahan yang berbeda-beda jika tidak dibayar.
Baca juga ; Pemprov Jatim dan BRIN Kolaborasi Strategis: Hilirisasi Inovasi untuk Kemajuan Daerah yang Inklusif
Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang diklaim mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS ditambah Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal mencapai 2,62 miliar dolar AS.
Kasus ini menyoroti kompleksitas rantai pasok energi nasional, mulai dari impor, penyimpanan, hingga distribusi BBM. Banyak pihak memandang vonis ini tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi tata kelola perusahaan BUMN strategis seperti Pertamina di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi.
Masyarakat dan pemangku kepentingan sektor energi kini menanti putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus efek jera bagi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara di masa mendatang. Sidang ini menjadi bagian penting dari upaya pembersihan tata kelola migas nasional yang selama ini sering menjadi sorotan publik.
Pewarta : Yogi Hilawan


