RI News. Salatiga – Dugaan pelanggaran etik yang sempat menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Kota Salatiga dinyatakan tidak berdasar setelah kedua belah pihak menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.
Kasus ini bermula dari pemberitaan daring pada Minggu, 30 November 2025, yang menyebut seorang ASN berinisial BK, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Salatiga, diduga melakukan pelanggaran etik dan kehidupan pribadi yang berpotensi mengakibatkan sanksi administratif. Namun, tuduhan tersebut kemudian dinilai hanya bersifat dugaan semata, tanpa didukung bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.
BK menyatakan merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dinilainya mencemarkan nama baik dan menyerang privasinya. Atas dasar itu, ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah, yang kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Salatiga.

Setelah melalui proses penyelidikan, kedua pihak memilih menempuh jalur damai. Mediasi berhasil menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Wartawan berinisial SL yang terlibat dalam pemberitaan tersebut mengakui adanya kekeliruan. Ia menyatakan bahwa narasumber dan informasi yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Proses mediasi tersebut disaksikan oleh Andi Kustrianto selaku wartawan senior, Pulung dari Polres Semarang, serta difasilitasi langsung oleh Sugeng Widodo selaku penyidik Polres Salatiga.
Kasus ini menarik perhatian kalangan pers dan pemerhati etika publik karena menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam memberitakan isu yang menyangkut nama baik seseorang. Tanpa verifikasi yang memadai, sebuah pemberitaan berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial yang tidak diinginkan.
Baca juga : Tabrakan Maut di Jalan Raya Krisak-Pule: Satu Nyawa Melayang, Pengendara Remaja Patah Tulang Bahu
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan pers untuk senantiasa mengedepankan prinsip verifikasi fakta, akurasi informasi, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik sebelum menerbitkan berita. Dalam era digital di mana informasi menyebar dengan cepat, tanggung jawab moral dan profesionalisme wartawan menjadi semakin krusial untuk menjaga kredibilitas media dan melindungi hak asasi setiap individu.
Dengan diselesaikannya kasus ini secara damai, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyikapi informasi publik sekaligus menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Pewarta : Miftahkul Ma’na


