RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kali ini, lembaga antirasuah memanggil Christianus Heru Widianto, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kemenaker, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pagi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Heru Widianto memenuhi panggilan penyidik dan tiba sekitar pukul 09.44 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemenaker.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CHW,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.

Selain Heru Widianto, KPK juga memeriksa empat saksi lain pada hari yang sama. Mereka terdiri dari tiga pihak swasta berinisial JH, EMS, dan TDS, serta seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker berinisial ZF. Para saksi tiba secara berurutan mulai pukul 08.48 hingga 10.12 WIB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Daftar tersangka awal mencakup sejumlah pejabat struktural di Kemenaker periode 2020–2025, mulai dari koordinator bidang kelembagaan hingga direktur jenderal, serta dua pihak dari perusahaan swasta. Penyidikan kemudian berkembang. Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka tambahan: mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.
Baca juga : Kapolres Melawi Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Tengah Perjalanan Dinas
Pemeriksaan Heru Widianto dan saksi-saksi lainnya menunjukkan bahwa penyidik KPK masih menggali alur aliran dana, mekanisme pemerasan, serta keterlibatan lebih luas di internal kementerian. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek vital perlindungan pekerja, di mana sertifikat K3 seharusnya menjadi instrumen menjamin keselamatan kerja, bukan komoditas untuk transaksi suap.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan apakah pemeriksaan terhadap Heru Widianto akan mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidikan kasus ini masih berlanjut dengan fokus pada upaya pemulihan aset negara dan pencegahan praktik serupa di masa mendatang.
Pewarta : Yogi Hilmawan


