RI News. Padangsidimpuan – Keberhasilan Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko pakaian menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi usaha masyarakat. Hanya dalam waktu tiga hari, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sebagian besar barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/223/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara yang diterima pada 3 Mei 2026. Pelapor, M. Faisal (38), wiraswasta asal Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, melaporkan kehilangan puluhan pakaian dan satu unit handphone akibat aksi pencurian di tokonya.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 09.50 WIB di toko pakaian yang berlokasi di Simpang IKIP Jalan Sudirman eks Merdeka, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Saksi Fitriani Siregar, karyawan toko, menemukan kondisi toko berantakan saat hendak membuka usaha. Pintu belakang toko diketahui telah dirusak paksa, sementara barang dagangan tercecer dan sebagian hilang.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho menjelaskan bahwa pihaknya segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. “Dari hasil penyelidikan lapangan dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan pada Rabu, 6 Mei 2026 berhasil mengamankan tersangka berinisial ED (40) di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tanpa perlawanan,” ungkapnya.
ED, warga Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang toko pada pagi hari sebelum toko dibuka. Barang-barang yang diambil kemudian disimpan di tempat persembunyiannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20S warna hitam, 33 helai baju, tujuh celana jeans, dua jaket parasut, dan 19 celana pendek. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp80.670.000.
Baca juga : Bupati Wonogiri Janji Tindak Tegas, Guru Olahraga Diduga Lecehkan Siswi Segera Dinonaktifkan
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku kejahatan bahwa wilayah hukum Polres Padangsidimpuan terus diawasi ketat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana serupa, terutama di kawasan perdagangan.
Pewarta: Indra Saputra


