Skip to content
08/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Operasi Senyap di Timur Indonesia: 17,8 Juta Rokok Ilegal Disita, Negara Selamatkan Miliaran Rupiah

Operasi Senyap di Timur Indonesia: 17,8 Juta Rokok Ilegal Disita, Negara Selamatkan Miliaran Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Operasi Senyap di Timur Indonesia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Makasar – Langkah intensif pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar sepanjang Januari hingga 20 April 2026 menandai eskalasi serius dalam pemberantasan kejahatan ekonomi berbasis barang ilegal. Dalam periode tersebut, aparat berhasil menyita 17,8 juta batang rokok ilegal—sebuah angka yang tidak hanya mencerminkan masifnya peredaran, tetapi juga kompleksitas jaringan distribusi yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan.

Penindakan yang menjangkau 11 kabupaten/kota ini menghasilkan total nilai barang sitaan sebesar Rp28,29 miliar, dengan estimasi penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp18,18 miliar. Dalam perspektif ekonomi fiskal, capaian ini menunjukkan bahwa kebocoran penerimaan negara akibat pelanggaran cukai masih menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas pendapatan publik, khususnya yang bersumber dari sektor konsumsi.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pendekatan multidimensional yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap industri legal dan masyarakat. Pernyataan tersebut menegaskan pergeseran paradigma penegakan hukum dari sekadar represif menuju model yang lebih integratif, mencakup aspek preventif dan edukatif.

Dari total 149 tindakan penegakan hukum yang dilakukan, sebanyak 130 kasus berkaitan langsung dengan rokok ilegal. Modus operandi yang teridentifikasi mencakup distribusi terselubung hingga praktik penjualan tanpa pita cukai. Fenomena ini mengindikasikan adanya celah dalam rantai distribusi yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari kewajiban fiskal, sekaligus menciptakan distorsi pasar yang merugikan produsen resmi.

Pendekatan ultimum remedium—yang menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen pemulihan kerugian negara sebelum penindakan pidana—diterapkan dalam sembilan kasus. Strategi ini terbukti menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp640,9 juta, menunjukkan efektivitas pendekatan non-litigasi dalam konteks pelanggaran ekonomi tertentu.

Tidak hanya terbatas pada rokok ilegal, operasi ini juga mengungkap pelanggaran lain yang memiliki dimensi risiko sosial dan kesehatan. Sebanyak 13 kasus minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berhasil ditindak dengan barang bukti mencapai 819,7 liter. Selain itu, aparat turut menyita 2,3 kilogram ganja serta berbagai barang impor ilegal seperti kosmetik, obat-obatan, dan uang tunai yang tidak dilaporkan.

Baca juga : Revitalisasi Vokasi Jawa Barat: Dari Pencetak Pencari Kerja Menuju Inkubator Ekonomi Berbasis Lokal

Dalam kerangka hukum, tindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan landasan tegas bagi aparat untuk menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu ketertiban ekonomi.

Secara akademis, temuan ini memperlihatkan bahwa peredaran barang ilegal tidak semata persoalan hukum, melainkan juga refleksi dari dinamika ekonomi informal yang masih kuat di tingkat regional. Oleh karena itu, kebijakan penanggulangan tidak cukup mengandalkan penindakan, tetapi perlu diintegrasikan dengan pendekatan struktural seperti peningkatan literasi kepatuhan, penguatan sistem distribusi resmi, serta insentif bagi pelaku usaha untuk tetap berada dalam koridor legal.

Ke depan, efektivitas pemberantasan barang ilegal akan sangat ditentukan oleh sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam konteks ini, operasi Bea Cukai Makassar dapat dibaca sebagai model intervensi yang tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga membangun fondasi tata kelola ekonomi yang lebih transparan dan berkeadilan.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Revitalisasi Vokasi Jawa Barat: Dari Pencetak Pencari Kerja Menuju Inkubator Ekonomi Berbasis Lokal
Next: Kedaulatan Bioteknologi: Dorongan Strategis Pengembangan Ekosistem Sel Punca Nasional

Related Stories

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal- Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong

Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat

Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Debut Heroik Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton: Finis 16 Besar Meski Dibayangi Penalti
  • Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM
  • Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga
  • Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua
  • Jonatan Christie Gagal Raih Mahkota Indonesia Open 2026: Dominasi Victor Lai yang Tak Terduga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.