Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pendidikan di Kebumen Belum Gratis: BOS Terbatas, Sumbangan Sukarela Jadi Solusi

Pendidikan di Kebumen Belum Gratis: BOS Terbatas, Sumbangan Sukarela Jadi Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Pendidikan di Kebumen Belum Gratis
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Kebumen – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kebumen, Agus Sunaryo, menegaskan bahwa pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, termasuk di Kebumen, belum sepenuhnya gratis. Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pendidikan yang melibatkan pelaku pendidikan dan insan media massa, Senin (20/4/2026).

Acara yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantoro Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kebumen tersebut dihadiri oleh jajaran dinas, pengelola satuan pendidikan, serta perwakilan media. Sosialisasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi mengenai regulasi pembiayaan dan akses pendidikan di tingkat kabupaten.

Dalam paparannya, Agus Sunaryo menjelaskan keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai alasan utama mengapa pendidikan belum bisa dinyatakan gratis. Menurutnya, BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan besaran Rp900.000 per siswa per tahun.

“Artinya, pendidikan di Indonesia belum sampai pada posisi gratis. Sedangkan pendanaan dari BOS per siswa Rp900 ribu kali jumlah siswa, maka yang diterima ya sebesar jumlah siswa kali Rp900 ribu,” tegas Agus.

Ia merinci komposisi penggunaan dana BOS yang telah diatur secara nasional. Sekitar 10 persen dialokasikan untuk kebutuhan alat tulis sekolah dan pengadaan buku, 20 persen untuk pembayaran tenaga honorer (Guru Tidak Tetap/GTT dan Pegawai Tidak Tetap/PTT), serta 70 persen untuk operasional sekolah sehari-hari.

Agus juga menanggapi polemik yang kerap muncul terkait sumbangan pendidikan di sekolah. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai sumbangan masih mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi tersebut memperbolehkan sekolah menerima sumbangan dari orang tua siswa yang secara ekonomi mampu, dengan dua syarat utama: bersifat sukarela dan disepakati melalui Komite Sekolah.

Baca juga : Kartini di Era Digital: Kemkomdigi Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi untuk Ruang Aman dan Ekonomi Tangguh

“Sumbangan pendidikan tersebut bersifat sukarela dan harus dikomunikasikan dengan wali siswa. Namun sekolah dilarang melakukan pungutan dan tarikan kepada orang tua siswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus memberikan jaminan perlindungan bagi keluarga tidak mampu. Ia mengimbau agar orang tua siswa yang merasa terbebani langsung melaporkan kepada dirinya secara pribadi.

“Kalau ada wali murid dari keluarga tidak mampu tetapi diminta sumbangan, silakan lapor langsung ke saya. Akan langsung kami bebaskan. Ini tegas, tidak boleh ada pungutan bagi yang tidak mampu,” ujar Agus tegas.

Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan tidak boleh bersifat memaksa atau membebani kelompok rentan, terutama keluarga dari kategori ekonomi terbawah. Menurutnya, pendekatan ini diperlukan agar prinsip keadilan pendidikan tetap terjaga.

Selain isu pembiayaan, Agus Sunaryo juga menyampaikan kebijakan strategis lain yang sedang digalakkan pemerintah kabupaten. Salah satunya adalah regruping atau penggabungan sekolah dasar yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 orang.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Dengan menggabungkan sekolah-sekolah kecil, sumber daya baik tenaga pendidik maupun sarana prasarana dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama di kalangan pelaku pendidikan dan media mengenai arah kebijakan pendidikan Kabupaten Kebumen ke depan, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Pewarta: Tur Hartoto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kartini di Era Digital: Kemkomdigi Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi untuk Ruang Aman dan Ekonomi Tangguh
Next: Semangat Kartini dalam Harmoni Orkestra: Danrem 072/Pamungkas dan Ketua Persit Hadiri Konser Warawaditra di Kraton Yogyakarta

Related Stories

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.