RI News. Kebumen – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kebumen, Agus Sunaryo, menegaskan bahwa pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, termasuk di Kebumen, belum sepenuhnya gratis. Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pendidikan yang melibatkan pelaku pendidikan dan insan media massa, Senin (20/4/2026).
Acara yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantoro Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kebumen tersebut dihadiri oleh jajaran dinas, pengelola satuan pendidikan, serta perwakilan media. Sosialisasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi mengenai regulasi pembiayaan dan akses pendidikan di tingkat kabupaten.
Dalam paparannya, Agus Sunaryo menjelaskan keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai alasan utama mengapa pendidikan belum bisa dinyatakan gratis. Menurutnya, BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan besaran Rp900.000 per siswa per tahun.

“Artinya, pendidikan di Indonesia belum sampai pada posisi gratis. Sedangkan pendanaan dari BOS per siswa Rp900 ribu kali jumlah siswa, maka yang diterima ya sebesar jumlah siswa kali Rp900 ribu,” tegas Agus.
Ia merinci komposisi penggunaan dana BOS yang telah diatur secara nasional. Sekitar 10 persen dialokasikan untuk kebutuhan alat tulis sekolah dan pengadaan buku, 20 persen untuk pembayaran tenaga honorer (Guru Tidak Tetap/GTT dan Pegawai Tidak Tetap/PTT), serta 70 persen untuk operasional sekolah sehari-hari.
Agus juga menanggapi polemik yang kerap muncul terkait sumbangan pendidikan di sekolah. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai sumbangan masih mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi tersebut memperbolehkan sekolah menerima sumbangan dari orang tua siswa yang secara ekonomi mampu, dengan dua syarat utama: bersifat sukarela dan disepakati melalui Komite Sekolah.
“Sumbangan pendidikan tersebut bersifat sukarela dan harus dikomunikasikan dengan wali siswa. Namun sekolah dilarang melakukan pungutan dan tarikan kepada orang tua siswa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus memberikan jaminan perlindungan bagi keluarga tidak mampu. Ia mengimbau agar orang tua siswa yang merasa terbebani langsung melaporkan kepada dirinya secara pribadi.
“Kalau ada wali murid dari keluarga tidak mampu tetapi diminta sumbangan, silakan lapor langsung ke saya. Akan langsung kami bebaskan. Ini tegas, tidak boleh ada pungutan bagi yang tidak mampu,” ujar Agus tegas.
Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan tidak boleh bersifat memaksa atau membebani kelompok rentan, terutama keluarga dari kategori ekonomi terbawah. Menurutnya, pendekatan ini diperlukan agar prinsip keadilan pendidikan tetap terjaga.

Selain isu pembiayaan, Agus Sunaryo juga menyampaikan kebijakan strategis lain yang sedang digalakkan pemerintah kabupaten. Salah satunya adalah regruping atau penggabungan sekolah dasar yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 orang.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Dengan menggabungkan sekolah-sekolah kecil, sumber daya baik tenaga pendidik maupun sarana prasarana dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama di kalangan pelaku pendidikan dan media mengenai arah kebijakan pendidikan Kabupaten Kebumen ke depan, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Pewarta: Tur Hartoto

