RI News. Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran. Keputusan ini menjadi respons langsung atas insiden yang mengejutkan publik, di mana seorang narapidana kasus korupsi berat terlihat bebas bersantai di sebuah kedai kopi di Kendari, meski masih menjalani masa hukuman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, saat ditemui di Kendari pada Jumat (17/4/2026), menjelaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara guna memperlancar proses pemeriksaan internal. “Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Sulardi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 April 2026. Sulardi menambahkan bahwa sanksi lebih lanjut terhadap Rikie Umbaran akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dari tim internal Kanwil dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan keluar. “Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat,” katanya.

Insiden ini mencuat setelah video yang beredar luas memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang santai di sebuah kafe usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Meskipun didampingi petugas pengawal dari rutan, Supriadi terbukti melanggar prosedur keluar tahanan dengan tidak langsung kembali ke fasilitas pemasyarakatan.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Ditjenpas Sultra tidak hanya menonaktifkan kepala rutan, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada pelaku utama dan petugas terkait. Supriadi langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, penjara berkelas tinggi di Cilacap, Jawa Tengah. Sementara petugas pengawal yang bertugas saat itu ditarik dari Rutan Kendari dan dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Sultra untuk menjalani proses lebih lanjut.
Supriadi merupakan terpidana dalam perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal. Perbuatannya telah merugikan negara hingga Rp233 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kendari pada Februari 2026, ia divonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,255 miliar.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Supriadi menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal, sehingga memperlancar pengiriman nikel dari tambang-tambang tanpa izin di wilayah Kolaka Utara.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang pengawasan narapidana kasus korupsi di institusi pemasyarakatan. Penonaktifan sementara kepala rutan dan pemindahan narapidana ke Nusakambangan menunjukkan komitmen Ditjenpas untuk memperkuat integritas sistem, meski insiden tersebut sempat memicu sorotan publik atas potensi kelonggaran prosedur pengawalan.
Pemeriksaan internal masih berlangsung, dan pihak berwenang berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi lembaga pemasyarakatan untuk terus meningkatkan standar pengamanan, khususnya terhadap narapidana dengan kasus berdampak besar terhadap keuangan negara.
Pewarta : Marco Kawulusan

