RI News. Pemalang – Kondisi kabel jaringan internet yang terpasang secara semrawut di kawasan perkotaan Pemalang akhirnya memicu respons tegas dari aparat terkait. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) Kabupaten Pemalang memanggil pemilik perusahaan penyedia layanan internet untuk segera merapikan infrastruktur jaringannya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu sekaligus terancam keselamatannya akibat kabel-kabel yang menjuntai rendah, bertumpuk tidak rapi, bahkan dibiarkan menggantung di atas badan jalan.
Salah seorang warga, Ugy (50), menyampaikan kekesalannya saat ditemui di lokasi kejadian pada Jumat (17/4/2026). Menurutnya, pemandangan kabel yang ditumpuk asal-asalan dan menjuntai ke bawah sangat meresahkan, terutama bagi pengendara yang melintas.

“Kabel-kabel itu sering mengganggu pandangan dan berisiko tersangkut pada kendaraan atau pejalan kaki. Kami berharap ini segera ditertibkan karena sudah membahayakan keselamatan,” ujar Ugy dengan nada kesal.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan serupa. Selain dari masyarakat, petugas juga menemukan langsung kondisi tersebut saat melakukan patroli rutin.
“Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta temuan saat patroli terkait kabel jaringan WiFi yang menjuntai. Kondisi ini selain mengganggu keindahan lingkungan perkotaan, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat cuaca buruk atau malam hari,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga PU-TR untuk memanggil langsung pemilik perusahaan penyedia jasa layanan internet tersebut. Tujuannya adalah memberikan himbauan sekaligus peringatan tegas agar segera melakukan perapian infrastruktur secara menyeluruh sesuai ketentuan teknis dan estetika yang berlaku.
“Perusahaan diminta segera merapikan kabel-kabelnya, memastikan tidak ada lagi yang menjuntai atau dipasang asal-asalan. Jika himbauan ini tidak diindahkan, kami akan melanjutkan dengan tindakan penertiban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Agus Sarwono.
Kejadian ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya tata kelola infrastruktur digital yang aman dan tertib. Di tengah pesatnya perkembangan layanan internet di wilayah perkotaan, penataan kabel yang baik menjadi keharusan untuk menjaga keselamatan publik sekaligus menjaga citra kawasan.
Pihak perusahaan penyedia jasa yang dipanggil belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. Aparat terkait akan terus memantau perkembangan penertiban ini dalam waktu dekat.
Pewarta: Ragil Surono

