Skip to content
22/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • OJK Bali Serahkan 18 Usaha Gadai Ilegal ke Satgas PASTI: Operasi Tanpa Izin Berisiko Tinggi Bagi Masyarakat Pulau Dewata

OJK Bali Serahkan 18 Usaha Gadai Ilegal ke Satgas PASTI: Operasi Tanpa Izin Berisiko Tinggi Bagi Masyarakat Pulau Dewata

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
OJK Bali Serahkan 18 Usaha Gadai Ilegal ke Satgas PASTI
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali resmi melimpahkan 18 entitas usaha pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menandai akhir dari upaya persuasif regulator yang telah berlangsung selama periode transisi perizinan.

Kepala OJK Bali, Parjiman, menyatakan hal tersebut di Denpasar pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, usaha gadai tanpa izin yang masih beroperasi akan menghadapi penindakan oleh aparat penegak hukum, dengan Satgas PASTI sebagai pintu masuk awal penanganan.

“Awalnya kami menemukan 19 perusahaan pergadaian swasta yang tidak memiliki izin usaha. Setelah pendekatan persuasif, satu perusahaan berhasil mengurus dan mendapatkan izinnya. Namun, hingga batas waktu 12 Januari 2026, sisanya sebanyak 18 entitas belum memenuhi kewajiban perizinan dengan berbagai alasan,” ujar Parjiman.

Regulator sebelumnya memberikan kelonggaran khusus bagi usaha gadai swasta dengan wilayah operasi tingkat kabupaten/kota. Modal disetor yang diperlukan hanya Rp500 juta jika pengajuan izin dilakukan sebelum batas waktu tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. UU tersebut memberikan masa transisi tiga tahun bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan perizinan.

Setelah perizinan lengkap, perusahaan wajib meningkatkan modal disetor minimal menjadi Rp2 miliar paling lambat 12 Januari 2029. Parjiman menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung ekonomi kerakyatan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar pengawasan.

Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali, Zulkifli, menambahkan bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin tersebut menjadi instrumen utama melindungi konsumen dari praktik gadai yang tidak transparan, suku bunga tidak wajar, atau bahkan potensi penipuan.

Baca juga : Tim Opsnal Polsek Sosa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu di Lingkungan Sekolah MDA Sirao-rao

“Jenis usaha gadai swasta tanpa izin ini beragam, mulai dari gadai barang elektronik hingga emas. Kami telah melayangkan surat resmi, mendatangi langsung lokasi, serta menyediakan tempat khusus untuk membantu proses perizinan. Sayangnya, respons masih sangat minim,” kata Zulkifli.

Dari pengawasan lapangan, sebagian usaha gadai ilegal tersebut sudah tutup atau bergeser operasionalnya ke rumah pelaku usaha. Namun, tidak menutup kemungkinan aktivitas pergadaian masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Parjiman menegaskan, OJK kini menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Satgas PASTI yang melibatkan unsur Polri. “Jangan kaget jika nanti ada penutupan paksa oleh aparat penegak hukum. Karena beroperasi tanpa izin berarti ilegal dan melanggar undang-undang,” imbuhnya.

Iklan C.I.A Official

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status perizinan usaha gadai sebelum melakukan transaksi. Konsumen diminta memanfaatkan layanan gadai resmi yang diawasi OJK guna menghindari risiko kehilangan barang jaminan atau tuntutan yang tidak adil.

Langkah tegas OJK Bali ini menjadi bagian dari komitmen nasional membersihkan sektor jasa keuangan dari praktik ilegal, sekaligus mendorong industri pergadaian yang sehat, kompetitif, dan melindungi kepentingan masyarakat luas di tengah pertumbuhan kebutuhan pembiayaan alternatif.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tim Opsnal Polsek Sosa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu di Lingkungan Sekolah MDA Sirao-rao
Next: Jakarta Siap Gelar BTN JAKIM 2026: Marathon Internasional yang Makin Megah di HUT Ke-499 Ibukota

Related Stories

GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap

Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap, Honor Perangkat Desa Baru Terbayar Satu Bulan pada 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Tiket Gratis untuk Anak Kediri

Tiket Gratis untuk Anak Kediri: Kebijakan Wisata Edukatif yang Menyasar Keluarga dan Denyut Ekonomi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by