RI News. Serang, Banten – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal yang beroperasi di wilayah Serang, Banten. Kasus ini menunjukkan betapa masifnya jaringan distribusi ilegal yang menghubungkan beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Brigadir Jenderal Polisi I Made Sukawijaya, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, menyatakan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Kamis, 9 April lalu. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah yang ditujukan ke Serang.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan benih lobster secara ilegal. Lima orang tersangka berhasil diamankan dengan inisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Mereka diduga terlibat dalam rantai pasok penyelundupan BBL yang merugikan negara dan ekosistem laut.
Petugas juga menyita barang bukti berupa sekitar 47.000 ekor benih bening lobster, kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua sepeda motor, dan satu mobil. Berdasarkan estimasi nilai ekonomis di pasar gelap, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca juga : Jejak Genetik yang Mengguncang Sejarah: Apakah Christopher Columbus Seorang Bangsawan Galisia?
Saat ini, penyidik masih melakukan proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, dan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Brigjen Pol I Made Sukawijaya menekankan bahwa penyelundupan benih bening lobster bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan juga ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya hayati laut. Benih lobster yang ditangkap sebelum waktunya akan mengganggu siklus reproduksi alami populasi lobster di perairan Indonesia.
“Praktik ini merusak ekosistem laut dan menyebabkan kerugian negara dalam jangka panjang. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perikanan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga memungkinkan polisi bertindak cepat. “Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci dalam menjaga kekayaan laut Indonesia,” tambah Made.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski sudah sering dilakukan pengungkapan serupa, jaringan penyelundupan BBL ilegal masih terus beroperasi. Polri menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah rawan, terutama di sepanjang pantai Banten yang kerap menjadi jalur distribusi benih lobster menuju pasar gelap.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat upaya pelestarian sumber daya perikanan nasional.
Pewarta : Vie

