RI News. Pesisir Selatan — Praktik jual beli tanah negara yang berstatus kawasan hutan produksi konversi (HPK) di wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan kembali menyita perhatian publik. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius atas kelestarian hutan dan hak masyarakat setempat, mengingat kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, tanah negara di kawasan tersebut dijual oleh Raju Wardi (43), warga Kecamatan Pancung Soal, kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan Fitriani (40). Transaksi tersebut diklaim telah ditandatangani oleh pemerintah Nagari Tluk Ampalu Indrapura pada 17 Januari 2026.
Seorang warga Tapan yang mengetahui proses transaksi itu mengungkapkan, Raju Wardi diduga terlibat sebagai pengelola ekskavator yang merambah kawasan hutan. “Setelah hutan dibabat, dibuat parit dan jalan akses, lalu tanah tersebut langsung dijual,” ujarnya, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat Tapan merasa sangat dirugikan atas kejadian ini. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis dan sumber penghidupan kini lenyap, sementara tanah di wilayah mereka disalahgunakan oleh pihak luar. “Kami kehilangan hutan dan tanah kami dijual orang lain. Ini sangat merugikan generasi mendatang,” tambahnya.
Atas dasar itu, warga Tapan mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera mengambil langkah tegas. “Kami berharap Pemkab Pesisir Selatan bertindak cepat terhadap pelaku jual beli tanah negara, perambahan hutan, serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum wali nagari Tluk Ampalu Indrapura yang menandatangani surat tanah di kawasan hutan negara,” tegas mereka.
Baca juga : Tragedi Pemancing Hilang: Jenazah Pria 55 Tahun Ditemukan Mengambang di Aliran Sungai Batang Agam
Kasus ini semakin ironis karena kawasan hutan produksi konversi seharusnya dilindungi ketat oleh regulasi nasional untuk mencegah kerusakan ekosistem. Perambahan hutan dan transaksi ilegal semacam ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di wilayah Pesisir Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemkab Pesisir Selatan maupun instansi terkait mengenai langkah penanganan kasus tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya bersikap reaktif, melainkan proaktif dalam menjaga aset negara dan kepentingan warga lokal.
Pewarta: Pan Basten

