RI News. Nabire – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua tengah mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan hak ulayat masyarakat adat. Lembaga ini mendorong penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang secara eksplisit melarang praktik jual beli tanah adat, termasuk di antara sesama orang asli Papua, guna mencegah hilangnya identitas dan sumber kehidupan masyarakat di tengah tekanan investasi dan pembangunan.
Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, yang juga menjabat sebagai Ketua MRP Papua Tengah, menyampaikan hal tersebut saat berbicara di Nabire, Minggu. Menurutnya, rekomendasi bersama telah disepakati untuk menjadikan tanah adat sebagai warisan yang tak boleh diperjualbelikan.
“Kami mendorong regulasi melalui Perdasus agar tanah adat tidak bisa diperjualbelikan. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat Papua atas tanahnya,” ujar Agustinus.
Ia menjelaskan bahwa skema pengelolaan yang diusulkan tidak menggunakan sertifikat hak milik, melainkan sertifikat hak guna. Dengan pendekatan ini, kepemilikan tanah tetap berada di tangan masyarakat adat secara kolektif, sementara pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi tetap terbuka.

“Kalau tanah dijual, mungkin masyarakat senang karena dapat uang, tapi itu tidak bertahan lama. Setelah itu mereka bisa kehilangan tempat tinggal di negerinya sendiri,” katanya, mengingatkan risiko jangka pendek dari transaksi semacam itu.
Melalui skema hak guna, lanjut Agustinus, investor atau pihak ketiga masih dapat memanfaatkan lahan untuk usaha produktif, seperti perkebunan, pertambangan, atau infrastruktur, dengan mekanisme kerja sama yang adil. Masyarakat adat tetap memperoleh manfaat ekonomi berupa bagi hasil atau kompensasi berkelanjutan, tanpa kehilangan hak kepemilikan hakiki.
“Dengan begitu, masyarakat tetap punya tanah, juga mendapatkan keuntungan dari kerja sama dengan investor,” tambahnya.
Upaya ini menjadi salah satu fokus utama MRP di seluruh Tanah Papua, mengingat tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga fondasi identitas budaya dan sumber kehidupan yang turun-temurun. Perdasus yang sedang didorong merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus, yang dirancang khusus untuk mengatur perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP).’
Baca juga : Menuju Generasi Kritis di Era Digital: Wakil Wali Kota Tangerang Dorong Revolusi Pendidikan yang Mandiri
“Ini upaya menjaga masa depan masyarakat Papua agar tetap memiliki tanahnya sendiri,” tegas Agustinus.
Pernyataan ini muncul di tengah dinamika pembangunan di Papua yang semakin intensif. Banyak kalangan mengkhawatirkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, transaksi lahan yang tidak berkelanjutan dapat menyebabkan marginalisasi masyarakat adat di tanah kelahiran mereka sendiri. MRP menekankan bahwa Perdasus ini bukan untuk menutup pintu investasi, melainkan untuk memastikan pembangunan berjalan secara inklusif dan menghormati hak konstitusional masyarakat adat.
Langkah MRP ini diharapkan dapat menjadi model perlindungan tanah ulayat yang lebih progresif, sekaligus memperkuat peran lembaga kultural dalam kerangka otonomi khusus. Proses penyusunan Perdasus tersebut melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan pemerintah daerah, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan masyarakat Papua dalam jangka panjang.
Pewarta : Vie

