RI News. Semarang – Seorang nasabah asal Kudus bernama Ibu Cici mendatangi kantor Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Lembaga Perlindungan Konsumen di Perumahan Indopermai Blok D RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Kamis (9/4/2026). Kedatangannya untuk meminta pendampingan hukum dalam menyelesaikan persoalan penolakan atau keterlambatan klaim polis asuransi dari PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Ibu Cici datang bersama harapan agar permasalahan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan baik. Pendampingan dilakukan di lokasi yang juga berfungsi sebagai kantor Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Kontak pendampingan dapat dihubungi melalui nomor 089623704254.
Ketua YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, menyatakan bahwa kasus seperti ini bukanlah hal baru. Menurutnya, YLKAI masih menerima banyak keluhan terkait masalah klaim polis asuransi.

“YLKAI masih banyak terima keluhan masalah asuransi, terutama soal klaim polis. Persoalan klaim menjadi permasalahan krusial karena banyak perusahaan asuransi yang gagal bayar,” ujar Sukindar saat diwawancarai.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk asuransi. Banyak penawaran yang menjanjikan manfaat tinggi, namun proses penjualannya sering kali tidak transparan. Penjelasan mengenai cakupan polis kerap tidak disampaikan secara utuh dan detail, sehingga saat klaim diajukan, manfaat yang diharapkan tidak tercover.
“Jadi memang harus teliti, ini produk investasi atau produk asuransi jiwa,” tegas Sukindar.
Sukindar juga menyoroti fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya masih perlu diperkuat, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana nasabah oleh perusahaan asuransi. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembentukan lembaga penjamin asuransi khusus bagi konsumen, mirip dengan mekanisme penjaminan simpanan perbankan.
Sebagai contoh kasus gagal bayar yang pernah menjadi sorotan publik adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut pada 5 Desember 2022 karena tidak mampu memenuhi tingkat Risk Based Capital (RBC) yang ditetapkan. Perusahaan gagal menutup selisih antara kewajiban dan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun pencarian investor baru.
Baca juga : Polda Metro Jaya Dalami Dua Laporan Dugaan Penghasutan terhadap Pengamat Politik Saiful Mujani
YLKAI terus mengimbau masyarakat untuk lebih selektif sebelum membeli polis asuransi. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:
- Membaca dan memahami seluruh klausul polis secara mendalam sebelum menandatangani.
- Memastikan perbedaan antara produk asuransi murni dan produk yang mengandung unsur investasi (unit link).
- Meminta penjelasan tertulis dari agen atau perusahaan mengenai risiko, pengecualian, serta prosedur klaim.
- Melaporkan segala bentuk praktik penjualan yang tidak transparan kepada lembaga perlindungan konsumen atau OJK.
Kasus Ibu Cici menjadi pengingat bahwa persoalan klaim asuransi masih menjadi tantangan bagi banyak nasabah di Indonesia. YLKAI berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik industri asuransi yang tidak fair.
Masyarakat yang mengalami masalah serupa diimbau untuk segera mencari bantuan profesional agar hak-hak sebagai konsumen dapat terlindungi.
Pewarta: Sriyanto

