RI News. Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami dua laporan polisi yang menyeret nama pengamat politik sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Saiful Mujani. Laporan tersebut terkait dugaan ajakan penghasutan atau makar yang beredar melalui pernyataan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. “Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” kata Budi di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Budi, jumlah laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya bertambah menjadi dua. Laporan kedua diterima pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Ia tidak merinci identitas kedua pelapor tersebut.
“Kami, Polda Metro Jaya, sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diterima kemarin, sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 WIB,” ujarnya.

Pasal 246 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V. Pasal ini mencakup perbuatan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menolak setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, kedua laporan akan diproses sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi, kami berharap masyarakat juga mengerti tentang apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan seluruh masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan kasus ini sebagai bahan polarisasi berbasis isu SARA atau politik praktis. “Ini juga akan kita dalami dari penyidik, dan silakan rekan-rekan untuk bisa mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani,” tambah Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (9/4/2026), Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan pertama atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026, dan diajukan sekitar pukul 21.30 WIB.
Pernyataan Saiful Mujani yang menjadi pemicu laporan berasal dari potongan video dalam sebuah forum terbuka. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pandangan politik mengenai situasi pemerintahan saat ini, yang kemudian viral dan ditafsirkan sebagian pihak sebagai ajakan menjatuhkan presiden.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berpendapat di ruang publik dan batas-batas hukum pidana terkait penghasutan, terutama setelah pemberlakuan KUHP baru. Proses pendalaman oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengklarifikasi unsur-unsur pidana secara objektif, tanpa terpengaruh dinamika politik yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Saiful Mujani belum memberikan komentar resmi lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru dua laporan tersebut. Polda Metro Jaya memastikan akan terus transparan dalam menangani perkara ini sesuai tugas pokoknya sebagai penegak hukum.
Pewarta : Diki Eri

