Skip to content
30/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polda Metro Jaya Dalami Dua Laporan Dugaan Penghasutan terhadap Pengamat Politik Saiful Mujani

Polda Metro Jaya Dalami Dua Laporan Dugaan Penghasutan terhadap Pengamat Politik Saiful Mujani

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Polda Metro Jaya Dalami Dua Laporan Dugaan Penghasutan terhadap Pengamat Politik Saiful Mujani
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami dua laporan polisi yang menyeret nama pengamat politik sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Saiful Mujani. Laporan tersebut terkait dugaan ajakan penghasutan atau makar yang beredar melalui pernyataan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. “Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” kata Budi di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurut Budi, jumlah laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya bertambah menjadi dua. Laporan kedua diterima pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Ia tidak merinci identitas kedua pelapor tersebut.

“Kami, Polda Metro Jaya, sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diterima kemarin, sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 WIB,” ujarnya.

Pasal 246 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V. Pasal ini mencakup perbuatan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menolak setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, kedua laporan akan diproses sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi, kami berharap masyarakat juga mengerti tentang apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan seluruh masyarakat,” tuturnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan kasus ini sebagai bahan polarisasi berbasis isu SARA atau politik praktis. “Ini juga akan kita dalami dari penyidik, dan silakan rekan-rekan untuk bisa mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani,” tambah Budi.

Baca juga : Prabowo Lantik Kepemimpinan Baru Ombudsman: Komitmen Integritas untuk Pengawasan Maladministrasi yang Lebih Kuat

Sebelumnya, pada Kamis (9/4/2026), Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan pertama atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026, dan diajukan sekitar pukul 21.30 WIB.

Pernyataan Saiful Mujani yang menjadi pemicu laporan berasal dari potongan video dalam sebuah forum terbuka. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pandangan politik mengenai situasi pemerintahan saat ini, yang kemudian viral dan ditafsirkan sebagian pihak sebagai ajakan menjatuhkan presiden.

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berpendapat di ruang publik dan batas-batas hukum pidana terkait penghasutan, terutama setelah pemberlakuan KUHP baru. Proses pendalaman oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengklarifikasi unsur-unsur pidana secara objektif, tanpa terpengaruh dinamika politik yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Saiful Mujani belum memberikan komentar resmi lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru dua laporan tersebut. Polda Metro Jaya memastikan akan terus transparan dalam menangani perkara ini sesuai tugas pokoknya sebagai penegak hukum.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prabowo Lantik Kepemimpinan Baru Ombudsman: Komitmen Integritas untuk Pengawasan Maladministrasi yang Lebih Kuat
Next: Nasabah Kudus Gugat Klaim Asuransi MSIG Life, YLKAI Semarang Imbau Waspada Penawaran Polis yang Kabur

Related Stories

Panglima TNI Lepas Ribuan Taruna

Panglima TNI Lepas Ribuan Taruna: “Ini Bukan Akhir, Melainkan Gerbang Pengabdian Bangsa”

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Polsek Hutaimbaru Grebek Sarang Narkoba di Jalan Sudirman

Polsek Hutaimbaru Grebek Sarang Narkoba di Jalan Sudirman, Temukan Bong dan Tempat Konsumsi Sabu

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Modus Minta Diantar Pulang Berujung Tragedi

Modus Minta Diantar Pulang Berujung Tragedi: Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencurian yang Menghebohkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Panglima TNI Lepas Ribuan Taruna: “Ini Bukan Akhir, Melainkan Gerbang Pengabdian Bangsa”
  • Polsek Hutaimbaru Grebek Sarang Narkoba di Jalan Sudirman, Temukan Bong dan Tempat Konsumsi Sabu
  • Menuju PMI Berkualitas: Bappenas Dorong Penempatan Pekerja Migran ke Sektor Bernilai Tinggi
  • Lonjakan Dramatis Kekerasan Seksual dalam Konflik: PBB Catat Lebih dari Dua Kali Lipat Kasus pada 2025
  • Tragedi Tunggal di Simpang Jl. Teuku Umar: Pengendara Yamaha Mio Tewas Usai Hilang Kendali di Tengah Malam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.