RI News. Menado – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menekan angka stunting sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Melalui penyediaan makanan bergizi bagi siswa sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, program ini diharapkan menjadi fondasi kesehatan generasi mendatang. Namun, di balik semangat tersebut, muncul kekhawatiran publik mengenai praktik pengelolaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran regulasi.
Di Sulawesi Utara, perhatian tertuju pada pola pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang terkonsentrasi pada satu figur politik, Melky Jakhin Pangemanan (MJP). Figur yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif periode 2025–2030 ini diduga mengendalikan sekitar 11 dapur MBG yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Airmadidi di Minahasa Utara, Ranowulu, Wanea, Pineleng, Maesa, Bitung, Amurang, Aertambaga, hingga Bolaang Mongondow Timur, Lolak, dan Kotamobagu.
Daftar dapur tersebut mencakup SPPG Sarongsong Airmadidi, SPPG Apela 1 Ranowulu, SPPG Teling Atas Wanea, SPPG Warembungan Pineleng, SPPG Kakenturan 1 Maesa, SPPG Girian Atas, SPPG Bitung Amurang, SPPG Winenet Aertambaga, SPPG Tadoy Bolaang Mongondow Timur, SPPG Lolak Bolaang Mongondow, serta SPPG Kopandakan Kotamobagu. Meski jumlahnya signifikan, persoalan utama bukanlah sekadar luasnya jangkauan, melainkan mekanisme administratif di baliknya.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ke-11 dapur itu tidak dikelola di bawah satu entitas tunggal. Sebaliknya, pengelolaannya dipecah ke dalam beberapa yayasan di bawah payung Yayasan Manguni Mapalus Grup Manajemen yang terkait dengan MJP. Di antaranya teridentifikasi Yayasan Mapalus Jakhin Perkasa, Yayasan Manguni Winetin Tonsea, dan Yayasan Manguni Sejahtera Abadi.
Fragmentasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas membatasi satu yayasan hanya boleh mengelola maksimal 10 dapur SPPG dalam satu provinsi. Pembatasan tersebut bukan tanpa alasan: mencegah monopoli, menjamin pemerataan kesempatan bagi mitra lokal, serta menjaga kualitas layanan gizi secara keseluruhan. Dengan memecah pengelolaan ke dalam beberapa yayasan, muncul dugaan upaya mengakali ketentuan tersebut, sehingga membuka celah akumulasi kekuasaan melalui “multi-bendera” administratif.
Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi melanggar larangan lain dari BGN, seperti larangan terhadap yayasan fiktif yang hanya berfungsi sebagai entitas administratif semata, serta pencegahan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra. Jika yayasan-yayasan tersebut pada akhirnya hanya menjadi “kendaraan” untuk satu pihak, maka pengawasan negara terhadap kualitas makanan, keamanan pangan, dan efisiensi anggaran bisa tereduksi menjadi formalitas belaka.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), konsentrasi pengelolaan program publik berskala besar pada satu figur yang memiliki posisi strategis di partai politik berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini semakin relevan mengingat BGN mewajibkan tanggung jawab penuh yayasan mitra atas operasional dapur, bukan sekadar peran administratif.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap program MBG. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, saat kunjungan kerja di Sulawesi Utara, menyatakan bahwa MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang akan diawasi secara serius oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat.
“Kita akan evaluasi rutin program ini di Sulut,” tegasnya. Kerja sama dengan Badan Gizi Nasional telah dilakukan, termasuk pemanfaatan aplikasi jagadapurmbg.id yang melibatkan langsung penerima manfaat di sekolah-sekolah untuk melaporkan kualitas makanan, kesesuaian porsi, dan nilai ekonomisnya.

Anggota DPR RI Komisi III, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi langkah pengawasan tersebut. Ia menekankan pentingnya evaluasi hasil agar setiap penerima manfaat benar-benar mendapatkan layanan sesuai regulasi BGN, dengan makanan yang bergizi dan bukan sekadar asal-asalan.
Di tengah komitmen pengawasan resmi, suara masyarakat tetap kritis. Seorang warga Kota Manado yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan dukungan terhadap tujuan program, namun khawatir jika pengelolaannya hanya berputar di kalangan tertentu.
“Kami mendukung program makan bergizi, tapi kalau pengelolaannya hanya berputar di orang-orang tertentu, apalagi satu kelompok, ini jadi tidak sehat. Jangan sampai ini jadi bisnis berkedok program sosial,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan transparansi proses penunjukan mitra: apakah seleksi dilakukan secara terbuka dan adil, serta bagaimana publik bisa mengakses informasi tersebut.
Kasus di Sulawesi Utara menjadi cermin penting bagi implementasi nasional Program MBG. Di satu sisi, program ini memiliki potensi besar untuk perbaikan gizi masyarakat. Di sisi lain, keberhasilannya sangat bergantung pada integritas tata kelola, pencegahan monopoli, dan pengawasan yang ketat serta partisipatif.
Publik kini menanti langkah konkret dari BGN, Kejaksaan, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan program strategis ini tetap berpihak pada tujuan mulianya: menyehatkan generasi bangsa, bukan membuka peluang praktik yang justru merusak kepercayaan masyarakat.
Pewarta: Marco Kawulusan

