Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Hakim Batalkan Penetapan Tersangka: Anggota DPRD PDIP Padangsidimpuan Bebas Usai Hampir Sebulan Ditahan

Hakim Batalkan Penetapan Tersangka: Anggota DPRD PDIP Padangsidimpuan Bebas Usai Hampir Sebulan Ditahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Anggota DPRD PDIP Padangsidimpuan Bebas Usai Hampir Sebulan Ditahan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padangsidimpuan – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (6/4/2026). Putusan tersebut langsung memerintahkan Polres Padangsidimpuan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan setempat.

Hakim Tunggal Firman Ares Bernando dalam amar putusannya menyatakan, “Memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahanan.” Dengan demikian, status tersangka Saripah Hanum Lubis dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan gugur demi hukum.

Saripah, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan, telah mendekam di balik jeruji selama hampir sebulan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan. Ia mengajukan gugatan praperadilan karena menilai proses penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai prosedur hukum.

Abdur Rozak, kuasa hukum Saripah Hanum Lubis, menjelaskan pertimbangan utama hakim. Menurutnya, tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka dinyatakan batal. Salah satu alasan krusial adalah kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi sebelum langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka,” tegas Rozak seusai sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Rozak menambahkan bahwa proses hukum terhadap Saripah dinilai cacat formil dan melanggar beberapa ketentuan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi tentang prosedur penetapan tersangka. “Artinya, Saripah sudah mendapat perlakuan kriminalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rozak menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Markas Besar Polri, khususnya ke Kapolri, Irwasum, dan Divisi Propam. Laporan tersebut telah diterima di Karo Paminal, dengan tuntutan agar Kapolres dicopot dan dilakukan pemeriksaan internal.

Baca juga : Hakim Kabulkan Prapid Anggota DPRD Padangsidimpuan: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil dan Unprosedural

“Bagaimana mungkin seorang yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi langsung jadi tersangka, bahkan menggunakan berkas penyidikan tersangka lain,” kritik Rozak.

Pasca-putusan praperadilan, Saripah Hanum Lubis melalui kuasa hukumnya meminta perhatian langsung dari pimpinan PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani, serta Komisi III DPR RI. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap politisi.

“Kami meminta atensi dari Ibu Megawati dan Puan Maharani karena menurut kami ini adalah sebuah kasus kriminalisasi,” kata Rozak.

Selain itu, pihaknya mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil AKBP Wira Prayatna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Prosedur sudah tidak benar. Sudah terlalu dipaksakan. Kami tidak tahu apakah ada akrobat politik di balik ini. Tolong dihentikan, klien kami sudah jadi korban,” tegasnya.

Rozak juga meminta Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Kapolres Padangsidimpuan yang dinilai semena-mena dalam menetapkan status tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan putusan praperadilan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang legislator daerah yang baru saja menjabat di periode 2024–2029, sekaligus menimbulkan perdebatan tentang perlindungan hak-hak tersangka dalam proses hukum pidana.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Hakim Kabulkan Prapid Anggota DPRD Padangsidimpuan: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil dan Unprosedural
Next: Demokrasi Guyub di Bambankerep: Mudji Laksono Terpilih Pimpin LPMK 2026-2030

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by