RI News. Padangsidimpuan – Seorang mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Padangsidimpuan, Aiptu Risdianto Lubis, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum berat yang menyeret nama pimpinan tertinggi di institusi tempatnya dulu bekerja. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya ke Markas Besar Polri (Mabes Polri) di Jakarta.
Kuasa hukum Risdianto Lubis, Abdur Rozzak Harahap didampingi Rahmad Yusuf Simamora dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, menyampaikan keterangan pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis (2/4/2026). Menurut Rozzak, kliennya telah menyampaikan dua laporan utama kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk Kapolri, Irwasum Mabes Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan pertama menyoal dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 dari Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan ke Polres setempat, serta dugaan penyimpangan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Risdianto menyebut besaran dana yang terlibat mencapai miliaran rupiah, dan pihak yang dilaporkan adalah atasannya saat itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur terhadap Risdianto Lubis sendiri serta istrinya, Saripah Hanum Lubis. Saripah Hanum Lubis merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurut kuasa hukum, proses tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan, Peraturan Kapolri, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kedua laporan ini sudah diterima dan sedang diproses di Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Rozzak Harahap kepada awak media. Ia menambahkan bahwa Risdianto Lubis telah menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator dalam perkara ini.
Laporan resmi dilayangkan pada 30 Maret 2026. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa saat ini mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang di Mabes Polri, khususnya Divisi Propam. “Kami meminta semua pihak menunggu perkembangan proses yang sedang berjalan,” tambahnya.
Baca juga : Pahlawan dari Indramayu yang Menyentuh Hati Dua Presiden
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pengelolaan anggaran publik dalam skala besar sekaligus integritas proses penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah. Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 sebelumnya juga sempat menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Sumatera Utara, mengingat nilai hibah yang mencapai puluhan miliar rupiah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan maupun AKBP Wira Prayatna belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Sementara itu, Risdianto Lubis yang kini sudah tidak aktif di Polri menyatakan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan internal yang dilakukan Mabes Polri.
Perkembangan lebih lanjut dari penanganan laporan ini di tingkat Mabes Polri masih terus dinantikan publik, terutama terkait komitmen transparansi dan penegakan disiplin di tubuh institusi kepolisian.
Pewarta: TIM

