Skip to content
26/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Oknum Aparat TNI dan Polri Terlibat Persaingan Bisnis BBM Ilegal di Jepara: Kepercayaan Publik dan Penegakan Kode Etik yang Diuji

Dugaan Oknum Aparat TNI dan Polri Terlibat Persaingan Bisnis BBM Ilegal di Jepara: Kepercayaan Publik dan Penegakan Kode Etik yang Diuji

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 minutes read
Dugaan Oknum Aparat TNI dan Polri Terlibat Persaingan Bisnis BBM Ilegal di Jepara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang Jawa Tengah – Viralnya sebuah video percakapan melalui ponsel di media sosial akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Video berdurasi sekitar 2 menit 57 detik itu merekam dugaan perselisihan antar pihak yang terlibat dalam “ngangsu” atau pembelian solar secara tidak resmi untuk kemudian dijual kembali kepada perusahaan dan industri. Yang lebih mencengangkan, percakapan tersebut disinyalir melibatkan oknum anggota Reskrim Polres Jepara dan anggota TNI AL dari Surabaya.

Dalam rekaman yang beredar, seorang pihak yang disebut sebagai (IS) dari oknum TNI AL mengungkapkan bahwa (S), yang diduga anggota Reskrim Polres Jepara, memiliki gudang yang menjadi tempat penampungan BBM ilegal. Perselisihan ini diduga bermula dari persaingan usaha distribusi solar yang seharusnya menjadi domain pengawasan aparat, bukan arena bisnis pribadi. Bahkan di bagian akhir video, terdengar pernyataan yang mengindikasikan adanya “atensi” atau dugaan pemberian suap, dengan kalimat seperti “Lah terus iki sido tak geseri ta ora njenengan” dan “Wis meh mbok geser po ora terserah kowe wis” yang semakin memperkeruh suasana.

Peristiwa ini, jika terbukti kebenarannya, menjadi tamparan keras bagi citra institusi penegak hukum dan pertahanan negara. Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat dari praktik ilegal justru diduga terjerat di dalamnya. Hal ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merusak sinergi antara Polri dan TNI yang selama ini menjadi pilar utama keamanan nasional.

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, menekankan prinsip integritas, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Anggota Polri dilarang keras terlibat dalam praktik bisnis yang bertentangan dengan tugas pokoknya, termasuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan norma etika profesi ini termasuk kategori berat jika melibatkan tindak pidana atau penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara itu, bagi anggota TNI, kode etik profesi TNI (yang diatur dalam berbagai peraturan internal Tentara Nasional Indonesia) menuntut disiplin tinggi, netralitas dari kegiatan politik dan bisnis ilegal, serta kesetiaan pada tugas negara. Keterlibatan dalam distribusi BBM ilegal jelas bertentangan dengan semangat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang menekankan pengabdian tanpa pamrih dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan jabatan.

Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan oknum dari kedua institusi sekaligus memperburuk situasi, karena dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap etika profesi sekaligus disiplin internal.

Baca juga : Diplomasi Ekonomi Prabowo Berbuah Manis: Komitmen Investasi Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan

Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), khususnya ketentuan tentang pengangkutan dan niaga BBM yang tidak sesuai peruntukan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Bagi oknum anggota Polri, selain sanksi pidana, berlaku pula Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sanksi disiplin dapat berupa teguran, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika pelanggaran termasuk kategori berat. Sementara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diproses melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan kemungkinan hukuman yang lebih tegas, termasuk pemecatan.

Untuk oknum TNI, proses hukum dilakukan melalui Peradilan Militer. Sanksi disiplin militer dapat mencakup teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari dinas. Jika terbukti ada unsur suap atau penyalahgunaan wewenang, dapat pula dikenai ketentuan pidana umum atau Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ada kerugian negara.

Penegakan hukum dalam kasus seperti ini biasanya melibatkan koordinasi antara Propam Polri, Oditur Militer, dan aparat penegak hukum lainnya. Pemeriksaan internal menjadi langkah awal untuk memastikan fakta, diikuti proses sidang disiplin atau etik yang transparan.

Masyarakat Jepara dan publik luas berhak mendapatkan kejelasan atas kasus ini. Transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan yang sempat terganggu. Institusi Polri dan TNI diharapkan segera melakukan klarifikasi resmi, melakukan investigasi mendalam, dan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang terlibat—tanpa pandang bulu.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa integritas aparat bukanlah sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjaga supremasi hukum dan keamanan negara. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan ekonomi negara melalui hilangnya subsidi BBM, tetapi juga menggerus sendi-sendi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Penanganan yang cepat, adil, dan akuntabel diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga, sekaligus bukti bahwa Polri dan TNI tetap teguh pada komitmen reformasi dan profesionalisme di tengah maraknya isu-isu sensitif seperti ini.

Pewarta : SW (redaksi)

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Diplomasi Ekonomi Prabowo Berbuah Manis: Komitmen Investasi Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan
Next: Jejak Pemerasan di Balik Toga Kejaksaan: KPK Perluas Penyidikan ke Sulawesi Tengah

Related Stories

Polda Jateng Luncurkan Program Peduli Berantas TB Paru

Sinergi Polisi dan Kesehatan: Polda Jateng Luncurkan Program Peduli Berantas TB Paru, Libatkan Ribuan Bhabinkamtibmas sebagai Tracer

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Polresta Padang Gelorakan Generasi Emas 2045 Melalui Pembinaan Intensif Pelajar

Polresta Padang Gelorakan Generasi Emas 2045 Melalui Pembinaan Intensif Pelajar

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS

ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Polisi dan Kesehatan: Polda Jateng Luncurkan Program Peduli Berantas TB Paru, Libatkan Ribuan Bhabinkamtibmas sebagai Tracer
  • Polresta Padang Gelorakan Generasi Emas 2045 Melalui Pembinaan Intensif Pelajar
  • ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif
  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.