Skip to content
23/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Bali Perkuat Pengawasan WNA: Hotline 24 Jam Dibuka untuk Laporkan Pelanggaran Keimigrasian

Bali Perkuat Pengawasan WNA: Hotline 24 Jam Dibuka untuk Laporkan Pelanggaran Keimigrasian

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Hotline 24 Jam Dibuka untuk Laporkan Pelanggaran Keimigrasian
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali meluncurkan layanan pengaduan masyarakat guna meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Langkah ini diambil untuk memperkuat ketertiban dan keamanan di tengah lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara yang terus meningkat.

“Masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Selasa.

Layanan pengaduan ini tersedia selama 24 jam melalui beberapa nomor telepon resmi. Masyarakat bisa menghubungi Kanwil Ditjen Imigrasi Bali di 0822-2161-6066, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui 0859-4297-1991, Kantor Imigrasi Denpasar di 0853-3775-2245, serta Kantor Imigrasi Singaraja pada 0813-5390-9733.

Selain itu, pelaporan juga dapat disampaikan ke Kantor Imigrasi Tabanan di 0813-5332-300 dan Kantor Imigrasi Klungkung melalui 0851-9591-9173. Khusus untuk kasus pengungsi asing dan pencari suaka, masyarakat diminta menghubungi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di nomor 0855-9999-108.

Dua kantor imigrasi baru di Tabanan dan Klungkung rencananya akan diresmikan pada 6 April 2026. Kehadiran kedua kantor ini diharapkan semakin mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang selama ini tercakup dalam wilayah kerja kantor existing.

Saat ini, wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar meliputi Kota Denpasar, sebagian Kabupaten Badung (Abiansemal, Mengwi, dan Petang), serta Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Tabanan. Sementara Kantor Imigrasi Ngurah Rai fokus pada kawasan dengan kepadatan WNA tinggi seperti Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan di Kabupaten Badung. Adapun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Pembukaan kantor baru tersebut diharapkan dapat mendukung sektor pariwisata Bali yang terus berkembang. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, sepanjang tahun 2025 tercatat 6,94 juta kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata, naik 9,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga : Wakil Bupati Mandailing Natal Sisihkan Waktu di Tengah Kesibukan untuk Jenguk Pasien di RSUD Panyabungan

Di balik peningkatan tersebut, pengawasan tetap menjadi prioritas. Sepanjang 2025, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 331 WNA, sedangkan Imigrasi Singaraja mendeportasi 28 orang. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah melebihi masa izin tinggal (overstay) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan undang-undang keimigrasian. Tiga negara asal WNA terbanyak yang terlibat pelanggaran adalah Rusia, Australia, dan Amerika Serikat.

Dengan adanya layanan pengaduan ini, Imigrasi Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Pelaporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyeimbangkan antara pengembangan pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi Bali dengan penegakan aturan keimigrasian yang lebih ketat dan responsif terhadap dinamika kunjungan WNA.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wakil Bupati Mandailing Natal Sisihkan Waktu di Tengah Kesibukan untuk Jenguk Pasien di RSUD Panyabungan
Next: Dugaan Pemalsuan Register Tanah Warisan 1931 di Manado: Lembaga Adat Bantik Dianggap Hambat Penyidikan

Related Stories

GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap

Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap, Honor Perangkat Desa Baru Terbayar Satu Bulan pada 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Tiket Gratis untuk Anak Kediri

Tiket Gratis untuk Anak Kediri: Kebijakan Wisata Edukatif yang Menyasar Keluarga dan Denyut Ekonomi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

https://www.youtube.com/watch?v=X7Aa1TOc-kg

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by