RI News. Ratatotok – Hasil pemantauan langsung di lapangan mengungkap pemandangan yang memprihatinkan di Kecamatan Ratatotok. Bendera Merah Putih, lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa, dibiarkan berkibar tanpa henti siang dan malam di Kantor Camat Ratatotok serta kantor-kantor Hukum Tua setempat. Kondisinya kini sangat memprihatinkan: kusut, kusam, dan sobek di beberapa bagian.
Temuan ini bukan sekadar isu estetika kain, melainkan mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap simbol negara di tingkat pemerintahan daerah. Sebagai identitas nasional, Bendera Merah Putih seharusnya dijaga dengan penuh martabat, bukan dibiarkan rusak akibat kelalaian.
Menurut aturan yang berlaku, pengibaran bendera negara yang rusak jelas dilarang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas mengatur hal tersebut. Pasal 24 huruf c melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Sementara Pasal 67 huruf b menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak atau robek dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Masyarakat setempat menilai kelalaian ini sebagai bentuk kurangnya rasa nasionalisme dari para pejabat yang bertanggung jawab. “Pejabat yang tidak mampu menjaga kehormatan bendera di kantornya sendiri tidak layak memimpin masyarakat,” ujar salah seorang warga yang ikut memantau kondisi tersebut.
Dalam konteks ini, tuntutan agar Bupati Ronald Kandoli segera melakukan sidak mendadak dan memberikan sanksi tegas kepada Camat serta para Hukum Tua semakin menguat. Sanksi keras, termasuk pemecatan jabatan bagi yang terbukti lalai, diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintahan agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penghormatan terhadap lambang negara bukanlah hal sepele. Di tengah upaya memperkuat semangat kebangsaan, kelalaian di tingkat kecamatan justru dapat merusak citra pemerintahan daerah itu sendiri. Masyarakat berharap Bupati Ronald Kandoli segera merespons temuan ini dengan tindakan nyata, sehingga Bendera Merah Putih kembali berkibar dengan layak di seluruh wilayah Ratatotok.
Pewarta: Raden Karim

