RI News. Yerusalem – Parlemen Israel (Knesset) pada Senin (30 Maret 2026) resmi mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah melakukan pembunuhan bermotif nasionalis terhadap warga Israel. Undang-undang ini langsung menuai kritik tajam dari komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif serta bertentangan dengan prinsip keadilan universal.
Pengesahan dengan hasil pemungutan suara 62 mendukung versus 48 menolak ini menjadi puncak perjuangan panjang kelompok sayap kanan ekstrem di pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Netanyahu sendiri hadir langsung di sidang untuk memberikan suara mendukung.
Undang-undang ini mengatur bahwa hukuman mati dengan cara digantung menjadi hukuman default di pengadilan militer bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif penolakan terhadap keberadaan Negara Israel. Sementara itu, pengadilan sipil untuk warga Israel diberi keleluasaan lebih besar, yaitu memilih antara hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Para ahli hukum menilai ketentuan ini secara praktis membatasi penerapan hukuman mati hampir hanya kepada warga Palestina, termasuk warga Israel keturunan Arab, sementara warga Yahudi Israel jarang atau hampir tidak akan terkena aturan ini. Undang-undang tidak berlaku surut, sehingga tidak memengaruhi tahanan yang saat ini ditahan, termasuk pelaku serangan 7 Oktober 2023.
Setelah pemungutan suara, suasana di Knesset langsung penuh sorak-sorai kegembiraan. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, yang menjadi penggerak utama rancangan undang-undang ini, merayakannya dengan mengangkat botol. Sementara anggota parlemen Limor Son Har-Melech, salah satu pengusul awal yang suami pertamanya tewas dalam serangan Palestina, terlihat tersenyum di balik air mata.
Ben-Gvir menyatakan, “Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu bahwa siapa pun yang merenggut nyawa, Negara Israel akan merenggut nyawanya pula.” Ia bahkan mengenakan pin berbentuk tali gantungan kecil di kerah bajunya sebagai simbol dukungan.
Baca juga : Regenerasi Kepemimpinan di Pangkalan TNI AL Yogyakarta: Menjamin Kesinambungan dan Profesionalisme Satuan
Namun, di kubu oposisi, kritik keras bermunculan. Gilad Kariv dari Partai Buruh mempertanyakan keadilan undang-undang yang tidak mensyaratkan putusan bulat untuk menjatuhkan hukuman mati. “Apakah ini keadilan menurut Anda? Apakah ini kesucian nyawa yang diajarkan tradisi Israel?” tanyanya. Ia juga memperingatkan bahwa undang-undang ini berpotensi menjadikan tentara dan penjaga penjara Israel sebagai “penjahat perang secara tidak sengaja”.
Beberapa anggota parlemen dari partai kiri, seperti Aida Sliman dari Hadash, bahkan meninggalkan ruang sidang sebelum pemungutan suara selesai sebagai bentuk protes.
Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) hanya beberapa menit setelah pengesahan langsung mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang tersebut. Mereka menyebutnya “diskriminatif secara desain” dan menegaskan bahwa parlemen Israel tidak memiliki wewenang legislatif penuh atas wilayah Tepi Barat yang bukan wilayah kedaulatan Israel.

Amichai Cohen dari Israel Democracy Institute menambahkan bahwa menurut hukum internasional, Israel seharusnya tidak membuat undang-undang yang berlaku di wilayah pendudukan. Banyak anggota koalisi Netanyahu memang secara terbuka mendukung aneksasi Tepi Barat.
Menteri luar negeri Australia, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia telah menyampaikan pernyataan bersama sehari sebelum pemungutan suara, mendesak Israel membatalkan rencana ini. Mereka menyebut undang-undang tersebut “diskriminatif secara faktual”, tidak etis, dan tidak memiliki efek jera yang nyata.
Israel memang secara formal masih memiliki ketentuan hukuman mati untuk kasus genosida, spionase saat perang, dan teror tertentu, tetapi eksekusi terakhir dilakukan pada 1962 terhadap Adolf Eichmann. Negara ini bahkan kerap mendukung resolusi penghapusan hukuman mati di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Para pengamat khawatir undang-undang ini dapat menyulitkan negosiasi pembebasan sandera di masa depan dan memperburuk ketegangan di lapangan. Selain itu, ada rancangan undang-undang terpisah yang sedang dibahas khusus untuk menangani pelaku serangan 7 Oktober 2023 yang saat ini berada dalam tahanan Israel.
Undang-undang ini dijadwalkan berlaku dalam 30 hari, tetapi diperkirakan akan menghadapi serangkaian gugatan hukum yang bisa menunda atau bahkan membatalkannya.
Pengesahan ini mencerminkan semakin kuatnya pengaruh kelompok sayap kanan dalam politik Israel pasca-serangan 7 Oktober 2023, sekaligus memperdalam perdebatan tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan komitmen terhadap hak asasi manusia serta norma internasional.
Pewarta : Setiawan Wibisono

