Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Hukuman Mati bagi Pelaku Serangan Nasionalis: Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Kontroversial yang Menuai Kecaman Internasional

Hukuman Mati bagi Pelaku Serangan Nasionalis: Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Kontroversial yang Menuai Kecaman Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 4 minutes read
Hukuman Mati bagi Pelaku Serangan Nasionalis
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Yerusalem – Parlemen Israel (Knesset) pada Senin (30 Maret 2026) resmi mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah melakukan pembunuhan bermotif nasionalis terhadap warga Israel. Undang-undang ini langsung menuai kritik tajam dari komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif serta bertentangan dengan prinsip keadilan universal.

Pengesahan dengan hasil pemungutan suara 62 mendukung versus 48 menolak ini menjadi puncak perjuangan panjang kelompok sayap kanan ekstrem di pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Netanyahu sendiri hadir langsung di sidang untuk memberikan suara mendukung.

Undang-undang ini mengatur bahwa hukuman mati dengan cara digantung menjadi hukuman default di pengadilan militer bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif penolakan terhadap keberadaan Negara Israel. Sementara itu, pengadilan sipil untuk warga Israel diberi keleluasaan lebih besar, yaitu memilih antara hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Para ahli hukum menilai ketentuan ini secara praktis membatasi penerapan hukuman mati hampir hanya kepada warga Palestina, termasuk warga Israel keturunan Arab, sementara warga Yahudi Israel jarang atau hampir tidak akan terkena aturan ini. Undang-undang tidak berlaku surut, sehingga tidak memengaruhi tahanan yang saat ini ditahan, termasuk pelaku serangan 7 Oktober 2023.

Setelah pemungutan suara, suasana di Knesset langsung penuh sorak-sorai kegembiraan. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, yang menjadi penggerak utama rancangan undang-undang ini, merayakannya dengan mengangkat botol. Sementara anggota parlemen Limor Son Har-Melech, salah satu pengusul awal yang suami pertamanya tewas dalam serangan Palestina, terlihat tersenyum di balik air mata.

Ben-Gvir menyatakan, “Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu bahwa siapa pun yang merenggut nyawa, Negara Israel akan merenggut nyawanya pula.” Ia bahkan mengenakan pin berbentuk tali gantungan kecil di kerah bajunya sebagai simbol dukungan.

Baca juga : Regenerasi Kepemimpinan di Pangkalan TNI AL Yogyakarta: Menjamin Kesinambungan dan Profesionalisme Satuan

Namun, di kubu oposisi, kritik keras bermunculan. Gilad Kariv dari Partai Buruh mempertanyakan keadilan undang-undang yang tidak mensyaratkan putusan bulat untuk menjatuhkan hukuman mati. “Apakah ini keadilan menurut Anda? Apakah ini kesucian nyawa yang diajarkan tradisi Israel?” tanyanya. Ia juga memperingatkan bahwa undang-undang ini berpotensi menjadikan tentara dan penjaga penjara Israel sebagai “penjahat perang secara tidak sengaja”.

Beberapa anggota parlemen dari partai kiri, seperti Aida Sliman dari Hadash, bahkan meninggalkan ruang sidang sebelum pemungutan suara selesai sebagai bentuk protes.

Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) hanya beberapa menit setelah pengesahan langsung mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang tersebut. Mereka menyebutnya “diskriminatif secara desain” dan menegaskan bahwa parlemen Israel tidak memiliki wewenang legislatif penuh atas wilayah Tepi Barat yang bukan wilayah kedaulatan Israel.

Amichai Cohen dari Israel Democracy Institute menambahkan bahwa menurut hukum internasional, Israel seharusnya tidak membuat undang-undang yang berlaku di wilayah pendudukan. Banyak anggota koalisi Netanyahu memang secara terbuka mendukung aneksasi Tepi Barat.

Menteri luar negeri Australia, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia telah menyampaikan pernyataan bersama sehari sebelum pemungutan suara, mendesak Israel membatalkan rencana ini. Mereka menyebut undang-undang tersebut “diskriminatif secara faktual”, tidak etis, dan tidak memiliki efek jera yang nyata.

Israel memang secara formal masih memiliki ketentuan hukuman mati untuk kasus genosida, spionase saat perang, dan teror tertentu, tetapi eksekusi terakhir dilakukan pada 1962 terhadap Adolf Eichmann. Negara ini bahkan kerap mendukung resolusi penghapusan hukuman mati di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, di tengah, dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset di Yerusalem, Senin, 30 Maret 2026.

Para pengamat khawatir undang-undang ini dapat menyulitkan negosiasi pembebasan sandera di masa depan dan memperburuk ketegangan di lapangan. Selain itu, ada rancangan undang-undang terpisah yang sedang dibahas khusus untuk menangani pelaku serangan 7 Oktober 2023 yang saat ini berada dalam tahanan Israel.

Undang-undang ini dijadwalkan berlaku dalam 30 hari, tetapi diperkirakan akan menghadapi serangkaian gugatan hukum yang bisa menunda atau bahkan membatalkannya.

Pengesahan ini mencerminkan semakin kuatnya pengaruh kelompok sayap kanan dalam politik Israel pasca-serangan 7 Oktober 2023, sekaligus memperdalam perdebatan tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan komitmen terhadap hak asasi manusia serta norma internasional.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Regenerasi Kepemimpinan di Pangkalan TNI AL Yogyakarta: Menjamin Kesinambungan dan Profesionalisme Satuan
Next: Chile Darurat Kekerasan Sekolah: Kast Umumkan Pengawasan Ketat untuk Lindungi Generasi Muda

Related Stories

Kedaulatan Kognitif Anak

Kedaulatan Kognitif Anak: Polandia Memulai Era Sekolah Bebas Ponsel

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik

Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik: Kapal Angkut Militer Jepang Bertolak Padamkan Karhutla Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
JSDF Kirim Kapal Tempur

JSDF Kirim Kapal Tempur & Helikopter ke Indonesia: Jepang Dukung Pemadam Karhutla dengan 600 Personel

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by