RI News. Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ruang digital bukanlah arena bebas yang boleh dimasuki anak-anak tanpa persiapan memadai. Menurutnya, anak-anak perlu dibekali fondasi agama dan etika yang kuat melalui lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka menjelajahi dunia maya.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Nasaruddin Umar saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Nasaruddin menambahkan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh implementasi aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas. Kebijakan ini, yang diwujudkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, mulai berlaku hari ini dengan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penundaan akses tersebut bukanlah bentuk pembatasan semata, melainkan upaya perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak usia dini di tengah maraknya pengaruh digital yang sering kali belum siap mereka hadapi.
“Regulasi ini merupakan perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak usia di bawah 16 tahun,” tegasnya.
Sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran madrasah serta lembaga pendidikan agama dan keagamaan di bawah naungan Kemenag untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini dengan ketat. Ia melihat momentum ini sebagai kesempatan emas bagi dunia pendidikan untuk memperkuat literasi digital yang tidak sekadar teknis, tetapi berakar pada nilai-nilai agama dan etika secara mendalam.
“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” pungkas Nasaruddin Umar.
Baca juga : Investasi Transportasi Jakarta Berbuah Manis: TransJakarta Sumbang Rp73,8 Triliun ke Perekonomian Ibu Kota
Ia juga mengajak para guru, kiai, serta orang tua untuk mendampingi anak-anak dengan penuh kasih sayang. Menurutnya, sinergi antara keluarga dan lembaga pendidikan menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya berhenti pada tingkat aturan, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata dalam pembentukan karakter anak.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya telah menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah, kata Meutya, tidak akan berkompromi dengan platform yang mengabaikan kewajiban melindungi anak sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegas Meutya Hafid.

Meutya memberikan apresiasi khusus kepada dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas, yakni X dan Bigo Live. Ia juga menyambut baik sikap kooperatif sebagian yang ditunjukkan oleh TikTok dan Roblox. Namun, empat platform besar lainnya—Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube—masih dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diamanatkan.
PP Tunas secara resmi efektif mulai 28 Maret 2026. Seluruh entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menyesuaikan diri dengan regulasi ini sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari risiko ruang digital yang belum terkendali.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus memastikan bahwa anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang tangguh, beretika, dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.
Pewarta : Diki Eri

