RI News. Jakarta – Keputusan pemerintah membatalkan rencana penerapan pembelajaran daring sebagai upaya penghematan energi mendapat apresiasi tinggi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. Menurutnya, langkah tersebut menjadi penegasan prioritas utama terhadap kualitas pendidikan, terutama di lingkungan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan yang selama ini menghadapi tantangan infrastruktur digital.
Singgih menilai pembatalan kebijakan itu sebagai respons tepat terhadap realitas di lapangan sekaligus pemenuhan aspirasi para guru, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan. “Kualitas pendidikan adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara efisiensi energi dan mutu pembelajaran merupakan keniscayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) tetap menjadi metode paling efektif, khususnya dalam pembentukan karakter, pemahaman konseptual mendalam, serta penguatan nilai-nilai keagamaan. Di madrasah, proses pendidikan tidak sekadar transfer pengetahuan, melainkan juga pembinaan akhlak dan karakter spiritual yang menjadi ciri khas pendidikan Islam.

Data yang dikumpulkan Komisi VIII DPR RI menjadi salah satu dasar pertimbangan kuat di balik pembatalan tersebut. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional 2024, wilayah dengan intensitas pembelajaran daring tinggi dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan indeks kompetensi numerasi dan literasi hingga 5,2 poin. Sementara itu, data Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Kementerian Agama menunjukkan bahwa sekitar 34 persen madrasah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih mengalami kendala serius pada akses internet dan kestabilan jaringan. Kondisi ini turut berkontribusi pada peningkatan angka putus sekolah di jenjang Tsanawiyah dan Aliyah.
“Pembelajaran daring bukanlah hal yang buruk. Namun, jika dipaksakan dalam kondisi infrastruktur yang belum merata, dikhawatirkan justru akan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah,” tegas Singgih.
Untuk menjaga keseimbangan, ia mendorong penerapan model pembelajaran campuran atau blended learning dengan komposisi sekitar 70 persen tatap muka dan 30 persen daring. Pendekatan ini dinilai fleksibel, disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, sehingga tetap menjaga kedalaman materi tanpa mengorbankan efisiensi energi, terutama di jenjang pendidikan menengah dan perguruan tinggi keagamaan.
Baca juga : WFH ASN di Jawa Tengah: Kajian Mendalam Demi Jaga Pelayanan Publik yang Tak Pernah Berhenti
Singgih juga mengusulkan agar penghematan anggaran dari efisiensi energi dialihkan untuk subsidi kuota internet yang lebih tepat sasaran. Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan basis data Kementerian Agama diharapkan dapat menjangkau kelompok siswa dan madrasah rentan secara lebih akurat.
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan melalui pemasangan panel surya atap di madrasah-madrasah. Saat ini, dari sekitar 83.000 madrasah di Indonesia, baru sekitar 15 persen yang telah memanfaatkan energi surya. Peluang ini dinilai masih sangat terbuka luas untuk mendukung efisiensi energi tanpa mengurangi jam belajar efektif.

Singgih menjamin Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar efisiensi energi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus benar-benar mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas generasi masa depan,” pungkasnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat infrastruktur pendidikan keagamaan secara holistik, mulai dari akses listrik ramah lingkungan hingga peningkatan kompetensi guru dalam metode pembelajaran yang efektif.
Pewarta : Yogi Hilmawan


