RI News. Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemerintah tidak hanya memberikan bantalan ekonomi sementara, melainkan juga mendampingi pekerja melewati masa transisi menuju kesempatan kerja yang lebih baik.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Yassierli menyatakan bahwa program JKP dirancang sebagai bentuk pelindungan yang berkelanjutan. “Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ujarnya.
Menaker menilai penguatan JKP sangat relevan di tengah dinamika dunia kerja yang semakin cepat berubah. Transformasi teknologi dan penyesuaian struktur industri kerap memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif. Oleh karena itu, diperlukan sistem pelindungan yang tidak sekadar memberikan bantuan sesaat, melainkan mampu memberikan kepastian sekaligus membantu pekerja bangkit kembali dengan keterampilan yang lebih kompetitif.

JKP berfungsi sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru. Peserta program berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta.
Selain bantuan tunai, program ini juga menyediakan layanan ketenagakerjaan yang komprehensif. Pekerja yang terdampak dapat mengakses informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, serta konseling ketenagakerjaan. Layanan-layanan ini bertujuan agar pekerja dapat lebih cepat terserap kembali ke pasar kerja.
Untuk meningkatkan daya saing, peserta JKP juga memperoleh akses pelatihan kerja dengan biaya satuan Rp2,4 juta. Pelatihan tersebut difokuskan pada dua pendekatan utama: reskilling (pembaruan keterampilan) dan upskilling (peningkatan keterampilan) agar sesuai dengan tuntutan industri saat ini yang semakin didorong oleh teknologi dan otomatisasi.
Baca juga : Sinergi Desa untuk Negeri: TMMD Reguler ke-128 Mulai Bangun Fondasi Kemajuan dari Kulon Progo
Yassierli menekankan bahwa pelindungan sosial harus berjalan beriringan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tenaga kerja Indonesia, menurutnya, harus terus dipersiapkan agar adaptif dan tangguh menghadapi perubahan ekonomi global serta disrupsi teknologi.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan layanan digital terintegrasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelatihan vokasi, layanan karier, dan informasi lowongan kerja. Pendekatan digital ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran manfaat JKP.
Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk tetap tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan perusahaan menjadi kunci krusial agar hak pekerja atas pelindungan penuh tetap terjaga ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Kemnaker memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan di daerah, serta berbagai mitra pelatihan kerja. Kolaborasi ini diharapkan dapat membuat proses klaim dan pendampingan JKP menjadi lebih cepat, akurat, serta mudah diakses oleh pekerja dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk di wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa.
Dengan pendekatan yang menggabungkan bantuan finansial, pengembangan kompetensi, dan layanan digital, program JKP diharapkan tidak hanya meredam dampak sosial-ekonomi dari kehilangan pekerjaan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun ketahanan tenaga kerja Indonesia di tengah era transformasi besar-besaran.
Pewarta : Yudha Purnama


