RI News. Bandung, 10 Maret 2026 – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam mengusut dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul pasca terungkapnya detail aliran dana mencurigakan dalam sidang dakwaan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/3/2026).
Ketua Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Pusat IWO Indonesia, Raga Siliwangi, menekankan bahwa surat dakwaan jaksa KPK telah menyebutkan secara eksplisit keterlibatan sejumlah pihak beserta nominal dana yang mengalir. Menurutnya, fakta ini sudah cukup sebagai dasar hukum untuk segera menetapkan status tersangka bagi yang bersangkutan.
“Dalam dakwaan jaksa, nama-nama tersebut bukan sekadar spekulasi atau rumor media, melainkan telah menjadi bagian dari dokumen hukum formal yang dibacakan di persidangan. Nominalnya pun fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kami mendesak KPK untuk segera menaikkan status mereka menjadi tersangka. Jangan biarkan para pihak ini tetap beraktivitas seolah kasus ini tidak pernah ada,” tegas Raga Siliwangi dalam pernyataannya.

Jaksa KPK mendakwa Sarjan, yang merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun, memberikan suap senilai Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Suap tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan paket pekerjaan infrastruktur senilai total Rp107 miliar, termasuk rehabilitasi sekolah dan pembangunan drainase—proyek yang langsung berdampak pada kebutuhan dasar masyarakat.
IWO Indonesia menilai praktik ini bukan kasus terisolasi, melainkan bagian dari jejaring yang lebih luas. Jika nama-nama penerima aliran dana sudah tercantum rinci dalam dakwaan, lembaga antirasuah diharapkan tidak ragu menindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
“Kami meminta KPK menunjukkan keberanian dan ketegasan. Angka miliaran rupiah ini bukan jumlah remeh, apalagi menyangkut proyek publik yang seharusnya mendukung kesejahteraan rakyat. Siapa pun yang terbukti menikmati dana haram harus dimintai pertanggungjawaban secara adil dan setara di depan hukum,” tambah Raga.
Baca juga : Forkopimda DIY Gelar Rapat Koordinasi Intensif, Pastikan Wilayah Tetap Kondusif Jelang Idul Fitri 1447 H
Lebih lanjut, IWO Indonesia menyoroti potensi pelanggaran berlapis dalam kasus ini, mulai dari penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa hingga pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Organisasi wartawan daring ini berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi sistemik di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK akhir 2025 yang menjerat Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya dan Sarjan sebagai tersangka awal. Sidang dakwaan Sarjan pekan ini membuka lapisan baru bukti yang diyakini dapat memperluas jangkauan penegakan hukum.
Pewarta: Lee Anno

