RI News. Semarang, Jumat, 6 Maret 2026 – Seorang pedagang tabung gas di Semarang, Nanik Supriyati, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Ia didampingi tim kuasa hukum dari organisasi advokat dan paralegal setempat untuk memberikan keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana di bidang perdagangan gas elpiji.
Acara pemeriksaan berlangsung di kantor Polrestabes Semarang, tepatnya di Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim. Nanik Supriyati diperiksa oleh penyidik IPTU Ibnu Didhiyatno, S.H., M.H. dan AIPTU Agus Tri Harmoko, S.S. Sebanyak 19 pertanyaan diajukan, dan proses berjalan lancar serta kooperatif.
Dalam keterangannya, Nanik Supriyati menjelaskan bahwa ia mengenal seorang pria berinisial FA sejak lama melalui aktivitas jual beli gas refill di kawasan Duta Prima. FA, yang menjabat sebagai mandor di PT Duta Prima, kerap membeli tabung gas 3 kg darinya, sementara Nanik juga menjadi pelanggan setia di lokasi tersebut.

Kronologi bermula ketika FA menawarkan tabung gas ukuran lebih besar, seperti 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg, dengan alasan perusahaan sedang mengalami kebangkrutan atau pailit. Menurut FA, penjualan tersebut dilakukan atas instruksi pimpinan untuk membantu membayar gaji karyawan yang tertunda. Mengingat hubungan baik yang telah terjalin lama dan keyakinan bahwa PT Duta Prima memang telah tutup operasional, Nanik bersedia membeli dengan harga wajar sesuai pasaran.
Transaksi berlangsung berulang kali, hampir setiap awal atau akhir bulan, atas telepon dari FA yang mengklaim mendapat perintah serupa dari atasannya. Pengambilan tabung gas dilakukan langsung di gudang perusahaan di Jalan Kartini, Semarang. Nanik mengaku sering bertemu istri dan anak-anak FA di lokasi tersebut, bahkan berbincang ringan, yang semakin memperkuat persepsinya bahwa transaksi berlangsung secara terbuka dan tidak menyimpang.
Sekitar enam bulan kemudian, situasi berubah ketika FA menghubungi Nanik dan mengaku dirinya dibohongi oleh pihak administrasi atau kantor PT Duta Prima. FA menyatakan bahwa penjualan tabung tersebut bukan perintah bos, melainkan ulah oknum internal yang memanfaatkan situasi. Nanik mengaku terkejut dan langsung menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam konflik internal perusahaan tersebut, melainkan hanya berniat membantu berdasarkan informasi yang diberikan FA.
Tim kuasa hukum yang mendampingi, termasuk Adv. Donny Andretti dari firma hukum terkait serta Sukindar, S.H. selaku ketua organisasi advokat dan paralegal tingkat kota, menyatakan keyakinan bahwa keterangan Nanik Supriyati telah disampaikan secara jujur dan sesuai fakta. Mereka berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional, tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi pihak yang beritikad baik.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan atau distribusi tidak wajar barang tertentu di sektor energi rumah tangga, di tengah maraknya kasus serupa di wilayah Jawa Tengah belakangan ini. Penyidik masih melanjutkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi lainnya untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
Pewarta: Sriyanto

