RI News. Pesisir Selatan – Di tengah semangat berbagi dan kepedulian yang membuncah selama bulan suci Ramadan 1447 H, sebuah pemandangan tak terduga menghebohkan warga Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Seorang wanita berjilbab yang tampak rapi dan menarik perhatian justru berkeliling memukul pintu rumah-rumah warga untuk meminta-minta uang, Kamis (5/3/2026) siang.
Kejadian itu pertama kali disaksikan seorang jurnalis yang sedang bersantai di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB. Dari kejauhan, ia melihat wanita tersebut bergerak dari satu rumah ke rumah lain dengan gerakan yang terlihat sistematis. Curiga dengan aktivitas yang tidak biasa di masa Ramadan, jurnalis itu segera mendokumentasikan kejadian melalui foto untuk catatan.
Tak lama kemudian, wanita bersangkutan mendekati jurnalis tersebut dan secara spontan menyodorkan sebuah kantong plastik bening berisi lembaran uang kertas pecahan ribuan rupiah. Alih-alih menerima, jurnalis itu justru bertanya tentang identitas dan tujuan kegiatannya.

Dengan nada santai, wanita itu menjawab, “Maaf pak, saya cuma meminta bantuan dari masyarakat jika ada yang berkenan memberikan uang kepada saya. Saya pengangguran, tinggal di Nagari Punggasan, Pesisir Selatan.”
Pengamatan lebih lanjut menunjukkan hal mencurigakan: wanita tersebut menggunakan kendaraan roda dua yang tampak baru, namun tanpa plat nomor resmi. Kondisi ini semakin memunculkan tanda tanya mengenai latar belakang sebenarnya dari kegiatan meminta-minta tersebut.
Secara hukum, tindakan meminta-minta atau mengemis di muka umum di Indonesia diatur ketat. Pasal 504 ayat (1) KUHP secara tegas menyatakan bahwa barang siapa mengemis di muka umum diancam pidana kurungan paling lama enam minggu. Ketentuan ini termasuk dalam Buku Ketiga KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum, yang masih berlaku hingga kini.
Baca juga : Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Di berbagai daerah, termasuk wilayah Sumatera Barat, peraturan daerah (Perda) ketertiban umum juga kerap melarang praktik serupa untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan di ruang publik. Ramadan sering kali dimanfaatkan sebagai momentum berbagi, namun hal itu justru rentan dieksploitasi jika tidak disertai kehati-hatian.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyalurkan bantuan. Di sisi lain, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan langkah preventif agar fenomena serupa tidak meresahkan warga, terutama di tengah suasana ibadah yang seharusnya penuh kedamaian.
Pewarta: Sami S.

