RI News. Tapanuli Selatan, 3 Maret 2026 – Operasi penegakan hukum skala besar yang dilancarkan aparat kepolisian berhasil membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan perbatasan antara Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Lokasi yang menjadi sasaran adalah daerah aliran sungai (DAS) Muara Batang Gadis, wilayah yang selama ini kerap menjadi arena penambangan liar akibat letaknya yang berada di zona abu-abu administratif.
Pagi hari Selasa (3/3/2026), puluhan personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Satuan Brimob melancarkan penggerebekan mendadak. Tim berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang tengah mengoperasikan alat-alat berat untuk mengeruk tanah dan sungai guna mengekstrak bijih emas. Lebih dari itu, petugas juga menyita 12 unit ekskavator yang diduga menjadi instrumen utama perusakan lingkungan di kawasan hutan tersebut.
Aktivitas ilegal ini diyakini telah merusak ekosistem DAS Muara Batang Gadis secara signifikan. Penggunaan ekskavator dalam skala besar menyebabkan erosi tanah yang masif, sedimentasi sungai, serta degradasi tutupan hutan yang berpotensi memicu bencana longsor dan banjir di hilir. Kawasan perbatasan ini, yang secara administratif berada di wilayah abu-abu, sering dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pengawasan ketat dari satu kabupaten ke kabupaten lain.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolri yang disalurkan melalui Kapolda Sumatera Utara serta arahan Dankor Brimob. “Kami melaksanakan penindakan terhadap tambang liar di perbatasan Madina dan Tapsel yang beroperasi di area abu-abu. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 12 ekskavator di lokasi,” ujarnya di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Kombes Rantau menambahkan bahwa tujuh orang yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara pengumpulan barang bukti lainnya masih berlangsung. Lokasi operasi telah diamankan penuh oleh personel gabungan untuk mencegah upaya pemulihan aktivitas ilegal oleh pihak terkait.
Penindakan ini muncul menyusul beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aktivitas penambangan masif di kawasan hutan tersebut, yang sempat menjadi perbincangan luas di berbagai kanal informasi digital. Keberadaan video tersebut menjadi pemicu respons cepat dari aparat, menunjukkan bahwa pengawasan berbasis bukti visual dari masyarakat kini memiliki peran penting dalam penegakan hukum lingkungan.
Baca juga : Menteri Trenggono Kagum: Kampung Nelayan Lateng Banyuwangi Jadi Model Hilirisasi Unggulan di Indonesia
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap PETI di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Madina dan sekitarnya, yang kerap melibatkan alat berat skala industri meskipun tanpa izin resmi. Para pengamat lingkungan menilai operasi semacam ini perlu dilanjutkan dengan pendekatan holistik, termasuk pemulihan ekosistem pasca-penambangan dan penguatan pengawasan lintas sektoral agar kawasan hutan perbatasan tidak kembali menjadi sasaran eksploitasi ilegal.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau fasilitas bagi operasi ilegal tersebut. Aparat menyatakan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum pertambangan demi menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Sumatera Utara.
Pewarta: Adi Tanjoeng

