RI News. Tangerang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di balik jeruji besi kembali diuji setelah dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang diamankan karena menyimpan berbagai jenis narkoba di kamar hunian mereka. Kejadian ini menambah daftar panjang temuan barang terlarang di fasilitas pemasyarakatan, sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang celah pengawasan internal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menyatakan bahwa penemuan tersebut berawal dari laporan pihak lapas. Petugas kemudian mengamankan dua narapidana berinisial JI (25) dan MFI (22) beserta barang bukti yang tersimpan di blok hunian masing-masing.
“Dari JI kami temukan sabu seberat 18,44 gram, bibit tembakau sintetis sekitar 26,56 gram, serta 96 butir pil ekstasi. Sementara MFI memiliki bibit tembakau sintetis seberat 11,49 gram yang disembunyikan di kamarnya,” ujar Kompol Arnold, Selasa (3/3/2026).

Menariknya, keduanya memiliki latar belakang serupa sebelum masuk lapas: mereka adalah pelajar atau mahasiswa yang sebelumnya tersandung kasus kepemilikan narkotika. Status pendidikan mereka menambah dimensi kompleks pada kasus ini, mengingat rentannya kelompok usia muda terhadap peredaran dan penggunaan narkoba.
Penemuan narkoba tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari lapas. Namun, ia mengakui bahwa kronologi pasti pengungkapan—apakah melalui razia mendadak, informasi intelijen, atau mekanisme lain—masih dalam pendalaman lebih lanjut.
“Kami hanya menerima laporan dari pihak lapas, detail bagaimana narkoba itu bisa masuk dan tersimpan di dalam sel masih kami selidiki secara mendalam,” kata Kombes Jauhari.
Baca juga : Indonesia dan Uzbekistan Memulai Babak Baru Diplomasi Ekonomi melalui Perundingan FTA
Saat ini, kedua narapidana beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pendukung di luar maupun di dalam lapas yang memfasilitasi peredaran tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tantangan pengendalian narkotika tidak berhenti di gerbang penjara. Meski upaya penggeledahan rutin dilakukan, temuan berulang menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan, termasuk pemanfaatan teknologi dan koordinasi antarinstansi yang lebih ketat, agar Lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan arena baru peredaran narkoba.
Pewarta : Anjar Bramantyo

