Skip to content
05/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Dendam Lama Berujung Tragedi Berdarah: Pelaku Pembunuhan di Kebun Sukau Lampung Barat Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Dendam Lama Berujung Tragedi Berdarah: Pelaku Pembunuhan di Kebun Sukau Lampung Barat Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Dendam Lama Berujung Tragedi Berdarah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Lampung Barat – Sebuah peristiwa pembunuhan yang mengejutkan mengguncang ketenangan Pekon Jaga Raga (Jagaraga), Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang pemuda berusia 23 tahun bernama Resa tewas secara tragis di lahan kebun milik keluarganya saat sedang membersihkan rumput menggunakan mesin pemotong rumput.

Menurut keterangan saksi mata, yaitu ayah korban yang berada tidak jauh dari lokasi, peristiwa bermula dari suara tembakan yang terdengar jelas, diikuti mesin rumput yang tiba-tiba terhenti. Saat mendekat, ayah korban menemukan anaknya sudah tergeletak dengan luka menganga parah di bagian leher. “Anak saya sudah tergeletak dengan luka menganga di leher,” ujarnya dengan nada penuh duka.

Pemeriksaan medis di RSUD Alimudin Umar mengonfirmasi adanya beberapa luka berat pada korban, termasuk luka tembus di bagian depan dan belakang leher serta lubang tembakan di dekat telinga kanan. Kombinasi luka tembak dan sayatan tajam menunjukkan serangan yang dilakukan secara bertubi-tubi dan brutal.

Tim Reskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit, didukung Tim Tekab 308, langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil kerja keras tersebut membuahkan hasil luar biasa: pelaku berhasil dibekuk sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tepatnya di wilayah Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial MA (24), warga Prabumulih, ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya setelah melarikan diri pasca kejadian. Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira SH.MH., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat tim gabungan. “Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan berkat kerja keras tim pasca kejadian,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui perbuatannya secara terbuka. Motif utama adalah dendam pribadi yang telah lama terpendam terhadap korban. Pelaku mengaku menembak korban terlebih dahulu menggunakan senapan angin jenis gejluk dari jarak dekat mengarah ke telinga kanan. Ketika korban berusaha melarikan diri, pelaku kemudian membacok leher belakang korban dengan golok, lalu menggorok leher hingga korban tak bernyawa.

Baca juga : Polisi Kebumen “Menjemput” Kebersamaan Ramadan: Patroli Ngabuburit Karangsambung Bagikan 100 Paket Takjil, Warga Sambut Hangat

Petugas berhasil mengamankan barang bukti penting, meliputi senapan angin yang digunakan, golok berlumur darah, serta pakaian korban yang masih menyisakan jejak kekerasan.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan rekonstruksi kejadian.

Kasus ini menambah catatan kelam tentang potensi eskalasi konflik pribadi menjadi tindak pidana berat di wilayah pedesaan. Aparat kepolisian menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang.

Pewarta: Ataliansyah

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polisi Kebumen “Menjemput” Kebersamaan Ramadan: Patroli Ngabuburit Karangsambung Bagikan 100 Paket Takjil, Warga Sambut Hangat
Next: Kekosongan Kepemimpinan Tertinggi Iran: Trio Pejabat Tinggi Ambil Alih Tugas Ali Khamenei Pasca-Gugur dalam Serangan Gabungan AS-Israel

Related Stories

Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat

Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.